Kabupaten Asahan, SpiritNews-Untuk menghormati umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan dipersingkat termasuk peniadaan apel sore.
“Seperti tahun sebelumnya, jam kerja pegawai berkurang selama bulan ramadhan. Hal ini untuk mendukung dan memaksimalkan ibadah selama bulan puasa,” kata Rahmat Hidayat Siregar, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Asahan, Selasa (31/5/2017).
Adapun kebijakan tersebut disampaikan Hidayat sudah mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) perihal perpendekan jam kerja PNS.
“Hari Senin sampai Kamis masuk mulai pukul 08:00 WIB, dan jam pulang pukul 15:30 WIB. Sedangkan khusus pada hari Jumat jam pulang pukul 11:30 WIB serta apel dilaksanakan cukup pada pagi hari, apel sore ditiadakan,” ujarnya.
Dengan begitu, jam kerja PNS pada bulan puasa hanya sebanyak 32,5 jam tiap minggunya. Waktu ini lebih sedikit dibandingkan dengan jam kerja PNS pada hari biasa sebanyak 40 jam tiap minggunya.
“Akan tetapi, kami tetap berharap meskipun puasa, tetap bisa bekerja dengan baik dan pelayanan yang maksimal tetap diberikan pada masyarakat di kantor kantor pelayanan seperti kantor lurah, desa, puskesmas dan lainnya,” kata Hidayat kembali.
Penetapan jam kerja yang baru selama bulan Ramadhan dimaksudkan untuk peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa, karenanya diharapkan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, termasuk kehadiran disiplin PNS setiap hari.(fik)