Kabupaten Purwakarta, SpiritNews-Anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Purwakarta 2018 mendatang, mencapai Rp 46 miliar.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, Deni Ahmad Haidar mengatakan, dana tersebut berasal APBD Purwakarta sebesar Rp 27 miliar untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta 2018 mendatang.
Sedangkan dana sebesar Rp 19 miliar berasal dari APBD Provinsi Jawa Barat untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 mendatang.
“Nota Perjanjian Kepala Daerah baik Pemkab Purwakarta dan Pemprov jawa Barat dengan pihak kita perihal dana Pilkada sudah ditandatangani dengan total anggaran sebesar Rp 46 miliar,” kata Deni, Selasa (30/5/2017).
Untuk pelaksanaannya sendiri, kata dia, sesuai penetapan yang sudah dilakukan KPU Pusat, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta akan dilaksanakan pada 27 Juni 2017.
Pelaksanaannya, bersamaan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pilkada di daerah lainnya yang ada di Indonesia dalam Pilkada serentak tahun 2018.
“Sesuai penetapan yang telah dilakukan KPU Pusat, pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018 mendatang,” ujarnya.
Untuk tahapan Pilkada sendiri masih menunggu penetapan dari KPU Pusat, namun Ia memperkirakan tahapan akan dimulai sekitar bulan Agustus atau September 2017 dan itu dilihat dari pengalaman pelaksanaan Pilkada sebelumnya.
“Untuk tahapan Pilkada itu sendiri kita masih menunggu penetapan dari KPU Pusat, dan jika kita hitung mundur tahapan akan dimulai antara bulan Agustus atau September tahun ini,” ungkapnya.(*)