Kabupaten Asahan, SpititNews-Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang menyetujui kenaikan gaji pegawai Perusaahan Daerah Air Minum (PDAM) Titra Silau Piasa (TSP) hingga 60 persen.
Dengan kenaikan gaji, Taufan meminta seluruh karyawan perusahaan harus dapat meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.
“ Ini rezeki di Bulan Ramadan, maka itu saya bolehkan PDAM menaikan gaji anggotanya, namun kerja harus ditingkatkan,” kata Taufan dihadapan puluhan karyawan saat mengujungi perusahan air minum tersebut, Selasa (30/5/2017).
Sebelum menyetuji kenaikan gaji karyawan, Taufan meminta seluruh keluarga besar PDAM TSP membantu visi dan misi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan dan bekerja dengan transparan serta jujur, apalagi PDAM salah satu pelayanan publik yang diawasi oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
“ Bekerja dengan baik dan jujur. Kedepan PDAM sendiri yang akan langsung mengerjakan proyek di perusahan,” ucap Taufan.
Direktur PDAM TSP, Ruspin Arif mengatakan, kenaikan 60 persen tersebut merupakan harapan yang cukup lama ditunggu-tunggu karyawan PDAM mulai dari 2003.
“Alhamdulilah, Bupati menyetujui kenaikan gaji kami yang masih di bawah UMK, kenikan rencanaya dimulai pada bulan Juni 2017,” kata Ruspin.
Ruspin menyebutkan alasan kenaikan yang diminta oleh 156 karyawan diantaranya karena gaji masih dibawah upah minimum Kabupaten (UMK) dan dengan disetujuinya kenaikan tarif dasar air kepada 18.000 lebih kepelanggan.(fik)