Jika Diminta Kepolisian, Imigrasi Bisa Mencabut Paspor Habib Rizieq

  • Whatsapp

Jakarta, SpiritNews-Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie menyatakan, institusinya siap membantu Polda Metro Jaya memulangkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ke Indonesia.
Ronny mengaku sudah berkoordinasi dengan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana untuk menangani masalah tersebut. Kerja sama perlu dilakukan untuk kelancaran proses penegakan hukum.
Bahkan, Imigrasi akan melakukan pencabutan paspor Habib Rizieq jika memang tak kunjung pulang ke Tanah Air.
Berkaca dari pengalaman yang ada, setiap WNI yang tengah di luar negeri namun memiliki masalah hukum di Indonesia, Imigrasi bisa mencabut paspor yang dimilikinya.
Pencabutan paspor tetap harus dibarengi koordinasi dengan otoritas negara setempat untuk dideportasi.
“Dalam rangka proses penegakan hukum kita menyatakan cabut paspornya kemudian kita koordinasikan dengan Imigrasi di negara setempat untuk dipulangkan dengan diberikan surat perjalanan pelaksana paspor. Itu biasa kita lakukan tapi harus sesuai prosedur yang ada,” ujar Ronny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2017).
Dikatakan, pencabutan paspor tak bisa serta merta dilakukan tanpa adanya koordinasi, seperti permintaan dari kepolisian. Imigrasi, tegasnya, tak bisa berinisiatif untuk melakukan pencabutan paspor.
“Koordinasi dengan melengkapi adminitrasi akan lebih baik sehingga memudahkan semua proses membawa kembali yang bersangkutan ke Indonesia. Apabila ada komplain bisa dijawab bahwa prosedurnya sudah benar dan porporsional,” ungkapnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *