Kabupaten Asahan, SpiritNews-Tim Lanal Tanjung Balai – Asahan (TBA) mengamankan 1 orang Imigran gelap asal Chotobongram, Profesor Para, Sopura, Boalia, Rajshahi Bangladesh dan 11 TKI illegal di perairan Sei Silau, Kabupaten Asahan, Selasa (30/5/2017).
Informasi yang dihimpun SpiritNews dari Komandan Patroli, Sertu Mes Nanang Susanto melalui sambungan WhattsApp, Rabu (31/5/2017) pagi menyebutkan awalnya team WFQR Lanal TBA mendapatkan informasi bahwa ada sebuah kapal tanpa nama mengangkut TKI illegal menuju Malaysia.
Mendapatkan informasi tersebut, Dan Unit Intel melaporkan informasi tersebut kepada Pasintel dan berkoordinasi dengan Pasops Lanal TBA yang langsung memerintahkan unsur Patkamla Sea Raider melaksanakan patroli terbatas.
“Jadi kita langsung bertolak dari Poskamla Bagan Asahan menuju daerah operasi melaksanakan patroli terbatas. Pada TW. 0530.1530 kita melihat secara visual sebuah kapal yang lego jangkar di dekat lampu navigasi Sei Silo selanjutnya kita melakukan Jarkaplid terhadap kapal tersebut,” kata Nanang.
Kemudian, kata Nanang, pada Tw.0530.1540 posisi 03 08 24 U – 099 47 12 T Patkamla Sea Rider merapat ke Kapal tersebut dan melaksanakan pemeriksaan kapal.
“Kami menemukan penumpang TKI ilegal berjumlah 11 orang masing-masing 3 orang Laki-laki dan 5 orang perempuan serta 3 orang balita,” katanya.
Nanang juga menambahkan pada Tw.0530.1600 Kapal tanpa nama pengangkut TKi Illegal tersebut dikawal menuju Poskamla Bagan Asahan.
Pada TW.0530.1900 KM Tanpa Nama sampai di Poskamla Bagan Asahan, Slanjutnya seluruh TKI Ilegal, Imigran, dan ABK kapal dibawa ke Mako Lanal TBA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun data Imigran TKI Ilegal, dan ABK KM Tanpa Nama tersebut adalah Mohammad Rasel (29) warga Chotobongram, Profesor Para, Sopura, Boalia, Rajshahi-Bangladesh dengan Nomor Pasport : BP 0003048, Marianus Asuk (28) warga Dusun Tudus Rt 05-02 Desa Sanleo Kecamatan Malaka Timur Kabupaten Malaka, Sunasin (37) warga jalan Kasuari Lingkungan II Desa Lestari Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan, Irma Hadi (31) warga Dusun X Kelurahan Punggulan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan dengan Nomor Pasport : A 3301327, Oktavianus Nahak (29) waega Jalan Petun Kampung Railor Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Betun, Kupang Nusa Tenggara Timur.
Tiurlina Br. Tobing (50) warga Desa Lau Solu Kelurahan Lau Solu Kecamatan Mardinding Kabupaten Karo, Yeni Yusrika (39) warga Jalan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai dengan Nomor Pasport : XD 944675, Ina (40) warga Jalan Satria Tangku RT 05-02/Desa Bagan Jawa Kec. Bangko Kabupaten Rokan Hilir Riau dengan Nomor Pasport : A 6836443, Muhammad Ilham (4) , Muhammad Irham (2) anak dari Ina, Muhammad Noah (1) anak dari Yuni Yusrika, Kita juga mengamankan ABK masing-masing M. Sukri (20), Najarudin Lubis (19) dan Nanda Sirait (17) ketiganya warga Jl.Pasar Baru kec. Sei Tualang Raso kota Tg. Balai.
Nanang menambahkan para TKI Illegal dan Imigran gelap diserahkan ke pihak Imigrasi Tanjung Balai. Sedangkan untuk ABK masih diproses oleh Lanal TBA.(fik)