Kabupaten Sukabumi, SpiritNews-YR (25), warga Kampung Cimahi, RT 023/005, Desa Cibolang Kaler Cisaat, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa barat harus melanjutkan ibadah puasanya dari balik jeruji.
Pasalnya, ibu rumah tangga ini ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi, karena memiliki shabu sebesar 6,63 gram.
Kepala Subbag Humas Polres Sukabumi, AKP Sunarto, Rabu (31/5/2017) menjelaskan, penangkapan YR ini bermula dari laporan masyarakat, yang melihat adanya transaksi mencurigakan di Jalan Raya Cikukulu, Kecamatan Caringin.
Petugas, kata Sunarto, langsung terjun ke tempat kejadian perkara (TKP), dan langsung menyergap YR. Polisi kemudian melakukan penggeledahan.
Dari kantong celana YR, polisi menemukan barang bukti shabu seberat 1.12 gram. Dari genggaman tangannya, disita 0.44 gram sabu.
Tak cukup di situ, petugas kemudian menggeledah rumah YR dari bahwa kasur YR, polisi menemukan shabu sebesar 5.20 gram, uang tunai sebanyakl Rp 1.250.000, alat timbang digital dan handphone.
“Penangkapan terhadap saudari YR ini sebenarnya terjadi pada Selasa (30/5/2017) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Pengakuan YR, ia hanya bertugas sebagai kuris. Barang haram itu ia dapatkan dari seseorang berinisal A yang kini masuk dalam DPO polisi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kata Sunarto, YR dijerat dengan pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan minimal 4 tahun penjara.(ony)