Kabupaten Karawang, SpiritNews-Hery Endang, warga negara Indonesia (WNI) yang kini tertahan di Marawi, Filipina memiliki dokumen keimigrasian resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Karawang pada tahun 2014 silam.
Paspor tersebut digunakan Hery Endang untuk keperluan yang bersangkutan melaksanakan kegiatan jamaah tablig atau dakwah ke berbagai negara.
Kasubsi Komunikasi Imigrasi Karawang, Erix Aji Saputro mengatakan, pada bulan Oktober 2014 Hery mengajukan permohonan membuatan paspor pengganti hilang habis berlaku kepada pihaknya. Dengan dilengkapi surat keterangan dari pihak kepolisian tertanggal 1 Oktober 2014.
“Sebelumnya dia pernah membuat paspor di Karawang pada tahun 2007. Namun kemudian paspor tersebut hilang berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian yang dia gunakan untuk membuat paspor baru,” ujarnya, Selasa (30/5/2017).
Dikatakan, penerbitan paspor milik Hery telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Dimana pada tanggal 10 Oktober 2014, pihaknya telah melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada yang bersangkutan terkait hilangnya paspor sebelumnya.
“Saat itu tim memeriksa keaslian kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) yang ikut dilampirkan ke Dinas Kependudukan Kota Bandung. KTP dan KK-nya berasal dari Kelurahan Cipedes, Sukajadi, Kota Bandung,” katanya.
Pada tanggal 13 Oktober 2014, pihak Imigrasi mewawancara yang bersangkutan terkait tujuan pembuatan paspor. Dari hasil wawancara tersebut, Hery mengaku membuat paspor untuk mengikuti kegiatan jamaah tabligh melalui rombongan Kebon Jeruk, Jakarta.
“Saya pastikan ini sudah kita lakukan sesuai prosedur. Kita juga meminta rekomendasi rombonngan masjidnya atau pengajiannya, dari mana sebelum melakukan tabligh akbar, daerah mana saja yang biasa dituju,” jelasnya.
Dari data yang dimiliki Imigrasi Karawang, Hery Endang memiliki Ijazah SMK PGRI Telagasari, Karawang.
“Mungkin dia pernah tinggal di Karawang dan pada tahun 2007 bikin paspor di sini. Sehingga saat hilang dia membuat paspornya di karawang kembali, tetapi dengan KTP dan KK Bandung,” ungkapnya.(sir)