Kabupaten Bandung Barat, SpiritNews-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) berjanji akan menindak lanjuti melalui Kementerian Luar Negeri bersama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) terkait kasus penganiayaan yang menimpa Yeti Sumiati bin Enjang (39), salah seorang TKI asal Kampung Cimanyar, RT 001/010, Desa Cinengah, Kecamatan Rongga saat bekerja di Arab Saudi.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Bandung Barat, Iing solihin mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan sejumlah dokumen dari korban. Hal itu dilakukan untuk melacak sejauh mana kasus itu terjadi.
“Setelah saya tanya-tanya pemberangkatannya tidak terdaftar di Disnakertrans Kabupaten Bandung Barat. Ia tidak tidak melapor ke Dinasnakertrans. Kita sudah dapat dokumen-dokumennya termasuk pasport dan lain sebagainya, nanti kita lacak sejauh mana,” kata Solihin saat dihubungi, Kamis (1/6/2017).
Dalam menangani kasus Yeti, kata Soilhin, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri agar bisa melacak dan menekan secara hukum kepada majikan yang telah menganiaya Yeti agar hak-hak Yeti bisa diterima.
“Untuk urusan luar negeri segala kewenangan ada di Kementerian Luar Negeri, yang nantinya melacak dan menge-push ke majikan dan lain sebagainya. Malah yang saya dengar majikannya ini seorang polisi,” katanya.
Disnakertrans Kabupaten Bandung Barat juga akan menelusuri majikan yang mempekerjakan Yeti melalui BNP2TKI, termasuk izin dan legalitas Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang menyalurkan Yeti ke Arab Saudi, yakni PT Marcoria Putra.
“Kalau nanti ditemukan pelanggaran tentunya PT Marcoria Putra harus bertanggung jawab dan BNP2TKI tentunya harus memberikan sanksi yang bisa membuat jera bagi para penyalur tenaga kerja yang tidak jelas,” tegasnya.
Dijelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 260 tahun 2015 tentang ketenagakerjaan, untuk penyaluran TKI ke timur tengah dihentikan di 2017 ini. Bahkan, rencananya Pemerintah Arab Saudi akan memberikan amnesti dengan memulangkan sebanyak 3000 TKI ke tanah air.
“Saat ini pemerintah memperketat pemberangkatan TKI ke Arab Saudi, terutama penjagaan di bandara-bandara lebih diperketat oleh Polri, sebab saat ini ada sekitar 3000 orang yang akan dideportasi ke Indonesia ada pengampunan dari kerajaan Arab Saudi,” jelasnya.
Diakuinya, saat ini ada sekitar 40 orang TKI asal Kabupaten Bandung Barat yang bekerja sebagai tenaga kerja informal atau Pembantu Rumah Tangga di Asia Fasifik.
“Kalau untuk Arab Saudi kami sudah tidak memberangkatkan TKI kecuali untuk tenaga kerja formal itupun belum ada. Kalau untuk Asia Fasifik masih ada yang informal sekitar 40 orang,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, nasib tragis dialami Yeti Sumiati bin Enjang (39), salah seorang TKI asal Kampung Cimanyar, RT 001/010, Desa Cinengah, Kecamatan Rongga saat bekerja di Arab Saudi. Betapa tidak, selama 9 tahun bekerja, bukannya mendapatkan haknya malah mendapatkan penganiayaan dari dua majikannya.
Kejadian itu berawal saat Yeti ditawari bekerja ke Arab Saudi oleh salah seorang sponsor TKI melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) berlabel Marcoria Putra pada 2007. Singkat cerita, Yeti yang telah memiliki suami dan dua anak ini, akhirnya bisa bekerja di Riyadh Arab Saudi dibawah majikannya, bernama Mr. Sarhan Mohammed Al Qorni.(gus)