DPW PWA Bireuen Kecam Tindakan Teror Terhadap Wartawan

  • Whatsapp

1Kabupaten Bireuen, SpiritNews-Persatuan Wartawan Aceh (PWA) Kabupaten Bireuen mengecam keras tindakan intimdasi, dan pengancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Bireuen.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PWA Kabupaten Bireuen, Suherman Amin kepada SpiritNews, Rabu (31/05/2017) sangat meyesalkan tindakan oknum pejabat pendidikan, TS, yang disinyalir gerah dengan pemberitaan di media massa.
TS meneror Abdullah Peudada (44), wartawan yang bertugas di Kabupaten Bireuen. Perbuatan TS ini menghalang-halangi tugas jurnalistik dan bisa dijerat pidana sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999.
“Jika benar TS meneror wartawan terkait dengan pemberitaan di media massa, ini suatu sikap yang sangat tidak terpuji dan sangat kita sesalkan apalagi akibat gerah dengan pemberitaaan,” kata Suherman.
Menurutnya, para pihak yang paham tugas pers semestinya bisa lebih pro aktif menjelaskan kepada massa yang belum paham, bukan sebaliknya malah memprovokasi.
Bila ada kejanggalan pemberitaan dan disebutkan tidak benar, ia berhak untuk menggunakan hak jawabnya sesuai UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Dalam ayat 11 disebutkan, adanya hak jawab seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang dianggap merugikan nama baiknya.
Sementara Pasal 4 Ayat (3)  UU Pers No. 40 Tahun 1999 menjamin kemerdekaan pers. Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Bahwa tindakan TS harusnya menyadari setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan teror menghalang-halangi wartawan menjalankan tugasnya itu tindak pidana, sesuai Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3),” katanya.(mah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *