Penyidik Butuh 4 Saksi Lagi untuk Menetapkan Status Aking Saputra Jadi Tersangka

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Aking Saputra, mantan Direktur PT Tatar Kertabumi (Agung Podomoro Land Group) terus didalami penyidik Kepolisian Resor (Polres) Karawang.
Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun SpiritNews, Polres Karawang sudah melakukan gelar perkara dan tinggal satu langkah untuk menetapkan Aking Saputra sebagai tersangka.
Namun penyidik masih membutuhkan keterangan empat saksi lagi untuk meningkatkan status Aking Saputra.
“Sore kemarin gelar perkara penanganan perkara penistaan agama sudah dilaksanakan dan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim, AKP Maradona Armin Mapaseng. Penyidik masih membutuhkan keterangan 4 orang saksi lagi untuk meningkatkan status lidik ke sidik. Rencananya Sabtu (3/6/2017) nanti akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan status terlapor Aking Saputra sebagai tersangka,” kata Kasubag Humas Polres Karawang, AKP Marjani, Kamis (1/6/2017).
Dikatakan, empat saksi yang dibutuhkan itu adalah Ketua MUI Karawang, KH. Tadjudin Noer, selaku perwakilan pemuka agama, KH. Tatang selaku pemuka agama yang pertama kali diajak diskusi dengan terlapor, Komar, yang jadi penghubung berita antara pelapor Syukur Mulyono, yang mengetahui pertama kali komentar Aking ke Gabriel dkk, yang juga merupakan pelapor, dan terakhir terlapor Aking Saputra akan dilakukan klarifikasi sebelum kasusnya ditingkatkan ke penyidikan.
“Saat ini belum dapat ditingkatkan proses lidik ke sidik sampai seluruh saksi dan terlapor telah di klarifikasi (interview) terlebih dahulu oleh penyidik,” jelasnya.
Keterangan dari empat orang saksi ini, kata Marjani, untuk melengkapi kekurangan yang harus dipenuhi dalam proses penyelidikan. Diharapkan semua keterangan saksi ini bisa selesai sebelum gelar perkara di gelar.
“Kalau menurut jadwal Sabtu nanti akan dilakukan gelar perkara kembali jadi seluruh keterangan saksi yang dibutuhkan tentunya sudah selesai sebelum gelar perkara. Namun untuk kepastiannya kita lihat saja perkembangan selanjutnya,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Aking Saputra, mantan Direktur PT Tatar Kertabumi dilaporkan Forum Masyarakat Karawang (FMK) karena menulis status dilaman facebooknya yang menghina umat Islam, guru dan ulama di Karawang.(sir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *