Kabupaten Sukabumi, SpiritNews-Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi, meringkus dua orang jaringan peredaran narkotika jenis ganja di Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kepala BNNK Sukabumi, AKBP Yus Danial kepada wartawan, Kamis (1/6/2017) seusai berbuka puasa mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap itu adalah JA alias CEK (30), warga Kampung Talaga Hilir, Kecamatan Cicantayan dan HW alias AB (29) warga Cibolang, Kecamatan Cisaat.
“Kami mengamankan mereka sebenarnya pada Rabu (31/5/2017) lalu. Dari tangan mereka disita barang bukti berupa 6 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas. 3 Unit Handpone Blackberry dan beberapa SIM card. Mereka mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Cisaat, Cicantayan, Caringin, hingga ke Kecamatan Cibadak,” kata Yus.
Saat ini, kata Yus, pihaknya sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya. “Kini kedua tersangka sedang menjalani proses penyidikan,” ujarnya.
Yus Danial menyebutkan, kedua tersangka akan dikenakan pasal 111 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya pinggir lama 12 tahun penjara, dan denda p banyak Rp 8 miliar,” katanya.(ony)
BNNK Sukabumi Bekuk Dua Jaringan Pengedar Ganja
