Limbah B3 PT Toba Pulp Lestari Resahkan Warga Toba Samosir

  • Whatsapp

Kabupaten Toba Samosir, SpiritNews-Masyarakat Desa Siantar Utara, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara mengeluhkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang berasal dari Colling Tower (Pendingin) milik PT Toba Pulp Lestari.
Salah seorang warga setempat, Ocktavianus Lumban Tobing mengatakan, keberadaan limbah tersebut sangat mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.
“Tempat penyimpanan limbah tersebut berada di pinggir jalan menuju Desa Siantar Utara. Limbah cair yang berasal dari Colling Tower (pending) itu dibuang begitu saja ke jalanan, tanpa ada tempat penampungan,” kata Ocktavianus surat (email) yang dikirim ke redaksi SpiritNews, Jumat (2/6/2017).
Dalam email yang ditulis Ocktavianus tersebut, apabila limbah cair colling tower tersebut kena kulit masyarakat sekitar, maka akan menyebabkan penyakit gatal-gatal dan penyakit kulit lainnya.
“Warga sekitar sangat was-was, dan sangat resah. Karena khawatir limbah tersebut bisa mengenai kulit,” katanya.
Dikatakan, beberapa waktu lalu dia dan warga lainnya sudah pernah menyampaikan masalah ini kepada managemen PT Toba Pulp Lestari, melalui Bagian Humas, yang diterima oleh Jerri Tobing dan Tagi Manik.
“Waktu itu, kami meminta agar pihak perusahaan memperhatikan lingkungan dan kesehatan masyarakat, khususnya warga yang tinggal berdekatan dengan tempat limbah colling tower tersebut. Kami meminta pihak perusahaan agar membuat atap kanopi agar limbah cair perusahaan kertas tersebut berterbangan,” jelasnya.
“Kami meminta pihak perusahaan membuat atap kanopi mulai dari pagar perusahaan itu hingga ke jalan raya Desa Siantar Utara. Namun, sampai sekarang belum ada realisasi dari perusahaan itu,” katanya.
Menurutnya, limbah cair dari Colling Tower itu akan mudah terkena tubuh masyarakat apabila hujan turun dan angin kencang.
“Lokasi Colling Tower itu jauh dari pemukiman warga. Jadi ini sangat bahaya apabila hujan dan angin kencang,” tegasnya.
Akibat tidak ada respon baik dari pihak perusahaan, ia dan warga lainnyapun mendatangi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Toba Samosir untuk mempetanyakan limbah tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Toba Samosir, Mintar Manurung terkesan dingin menanggapi keluhan masyarakat sekitar.
Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba Samosir, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Toba Samosir dan PT Toba Pulp Lestari telah mengabaikan Undang-undang No 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah No 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Peraturan Pemerintah No 85 tahun 1999 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1999.
Dimana dalam undang-undang tersebut, penanggungjawab kegiatan (perusahaan) wajib mengelola limbah cairnya agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan sekitar dan tidak mengurangi daya manfaat dari media lingkungan sesuai peruntukannya. Sebelum membuang limbah cairnya ke tanah maupun ke badan air, perusahaan wajib mendapatkan ijin tertulis dari bupati setempat.
“Sampai sekarang tidak ada realisasi baik dari Pemkab Toba Samosir maupun dari perusahaan itu. Padahal perusahaan wajib menjaga lingkungan di luar perusahaan yang sehat dan nyaman,” tandasnya.(red/spiritnews)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *