Saat Lebaran, Gubernur Jawa Barat Larang ASN Tambah Cuti

  • Whatsapp

Bandung, SpiritNews-Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan siap mematuhi surat edaran dari pemerintah pusat yang mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menambah cuti tahunan setelah dan sebelum Lebaran.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/21/M.02/2017 tentang imbauan untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H.
“Pasti kalau itu sudah keputusan pemerintah pusat melalui PANRB ya kita taati. Kita tinggal umumkan saja bahwa tidak ada tambahan cuti,” kata Aher, sapaan Heryawan, di Gedung Pakuan, Jalan Otto Iskandardinata, Kota Bandung, Sabtu (3/6/2017).
Menurut Aher, libur cuti bersama tahun ini sudah cukup sehingga ASN tidak perlu mengajukan penambahan waktu cuti. Sebab tahun ini libur cuti bersama Lebaran tidak mengurangi hak cuti tahunan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS.
“Total cuti bersama kan sekitar enam hari saya rasa sudah cukup. Dua hari sebelum Lebaran dan tiga hari sesudah saya rasa cukup,” ujarnya.
Para ASN bisa memanfaatkan cuti bersama tersebut untuk bersilaturahmi dan berkumpul dengan keluarga.
Di sisi lain, tidak ada penambahan waktu cuti juga hak negara dari seorang ASN bisa terpenuhi. “Jadi antara hak dan kewajiban seimbang,” ucap Aher.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *