Kabupaten Sukabumi, SpiritNews-Dua bandar togel (toto gelap) diamankan ajaran Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi, dari sebuah rumah di Kampung Kemang, RT 008/003, Desa/Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Senin (5/6/2017).
Keduanya yakni, Asep alias abuy (45) warga kampung Pasir Pogor, RT 006/002, Desa Cicantayan, Kecamatan Cicantayan, dan Endud (46) warga Kampung Cipancur, RT 025/006, Desa Pada Asih, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop, kertas berisi nomor pasangan togel, buku tulis berisi nomor togel, serta uang tunai Rp 114.000.
“Pelaku diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel yaitu dengan cara Asep saepudin berperan sebagai pengepul yang menerima uang setoran dari para pengecer judi togel yang merekap dan mengumpulkan uang dari pemasang judi togel ini, dan Endud bin Abad yang berperan sebagai penitip bagi pemasang togel,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Muhamad Syahduddi.
Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi, dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun. “Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana,” tandasnya.(ony)