Kabupaten Bandung Barat, SpiritNews-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat berencana akan membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) mulai pekan depan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bandung Barat, Iing Solihin mengatakan, posko ini bertujuan untuk memfasilitasi pengaduan baik dari pengusaha maupun pekerja terkait masalah pembayaran THR.
“Posko THR ini juga untuk mengawasi penerapan aturan pembayaran THR, di antaranya Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 6. Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di perusahaan,” kata Solihin, di kantornya, Rabu (7/6/2017).
Dikatakan, pembayaran THR oleh perusahaan maksimal dilakukan pada tujuh hari sebelum Lebaran (H-7).
Ia mengimbau agar para pengusaha membayarkan THR kepada para pekerjanya. Besarannya dihitung berdasarkan masa kerja per 1 tahun.
“Jika masa kerja kurang dari 1 tahun, pembayaran THR bergantung pada kemampuan perusahaan,” ujarnya.
Dikatakan, saat ini tercatat ada 765 perusahaan di Kabupaten Bandung Barat. Ratusan perusahaan itu terdiri dari 447 perusahaan kecil, 175 perusahaan sedang, dan 143 perusahaan besar.
Sedangkan jumlah pekerja, jelas Solihin, mencapai 66.543 orang, terdiri atas 41.947 laki-laki dan 24.596 perempuan.
“Semua perusahaan tersebut, wajib membayarkan THR kepada para karyawannya. Meskipun banyak yang tergolong perusahaan kecil, tetap harus memberikan THR. Tapi itu tadi, besarannya bisa disesuaikan dengan kemampuan perusahaan,” ungkapnya.(SpiritNews)