Penggunaan Anggaran Harus Sesuai Perencanaan

  • Whatsapp
Rapat tata kelola pemerintahan
Rapat tata kelola pemerintahan

Banda Aceh, SpiritNews-Tim pemantauan tata kelola pemerintahan Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukam dan Keamanan melakukan pertemuan dengan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh di ruang rapat Sekretaris Daerah Aceh, Kantor Gubernur Aceh, Rabu (7/6/2017).
Tim yang dipimpin oleh Asisten Deputi, Seger R didampingi Suherni, Kabid SDM dan  Nour Anas mengunjungi Aceh dalam rangka membahas berbagai permasalahan dan mendapatan masukan serta informasi terkait reformasi birokrasi di Provinsi Aceh.
Asisten Administrasi Umum, Kamaruddin Andalah dalam pertemuan tersebut menyampaikan, program reformasi birokrasi sudah lama dilakukan di Aceh. Namun demikian, dengan penataan yang baru berdasaran PP no 18 tahun 2016 terdapat perubahan beberapa perangkat daerah.
Selain itu, kata Kamaruddin, Pemprov Aceh juga sudah menggunakan e-planning untuk program perencanaan dan pengganggaran dan saat ini sedang diupayakan agar juga bisa terkoneski dengan e-budgeting.
“Semua ini kita lakukan agar dapat meminimalkan penyalahgunaan anggaran yang tidak sesuai dengan apa yang sudah direncanakan,” ujar Kamaruddin.
Kamaruddin juga menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Aceh dengan Badan Kepegawaian Aceh sedang melakukan pembenahan e-kinerja aparatur. Saat ini kata Kamaruddin sedang dalam tahap penyusunan dan perumusan pergub.
“E-kinerja akan dihubungkan dengan tunjangan dan penghasilan pegawai, jadi tunjangan tidak lagi di bayar merata lagi, tapi tergantung pada kinerja masing – masing,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas berbagai persoalan lainya terkait tata kelola pemerintahan seperti kewenangan Pemprov Aceh yang di atur dalam UUPA, pengeloaan SDM, Perencanaan, akuntabilitas, pengawasan serta rencana pertemuan lanjutan antara Kemenkopolhukam dengan seluruh jajaran Pemerintah Aceh baik di tingkat I maupun tingkat  II.(mah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *