Bandung, SpiritNews-Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap dua orang pria berinisial WT (33) dan MA (32) di dua lokasi berbeda di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Keduanya merupakan guru mengaji dua pelaku bom Kampung Melayu, Ikhwan Nurul Salam dan Ahmad Sukri.
“Mereka ini guru pengajian pelaku bom Kampung Melayu, lima hari sebelum beraksi,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus saat ditemui di Pos Polisi Cikopo, Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (7/6/2017).
MA ditangkap hari ini di Kecamatan Cibiru pada pukul 8.30 WIB, sedangkan WT diciduk di Kecamatan Cileunyi pukul 11.30 WIB.
Yusri mengatakan, keduanya diduga berperan memberikan tausiyah sebelum Ikhwan Nurul Salam dan Ahmad Sukri beraksi meledakan bom di Kampung Melayu, 24 Mei silam.
Menurut Yusri, MA dan WT adalah anggota Yayasan Asykari Assunnah, Bandung
tempat kedua pelaku bom bunuh diri di Kampung Melayu mendengarkan tausiyah.
MA dan WT kini masih menjalani pemeriksaan di Markas Polda Jawa Barat. Rencananya, kata Yusri, Densus 88 akan menggeledah rumah keduanya sore ini.
Hingga kini, Densus 88 telah memeriksa enam orang terkait insiden bom bunuh di di Kampung Melayu, termasuk MA dan WT.
Empat orang lain yang diduga terkait dengan aksi teror itu adalah R alias B. Dia ditangkap lantaran sempat menjalin komunikasi dengan Ahmad Sukri. Dia ditangkap di Cibubur, Jawa Barat pada Sabtu (27/5/2017).
Kemudian, AS dan BF yang ditangkap di dua lokasi berbeda di Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa (30/5/2017). Keduanya juga diduga mengenal baik Ahmad Sukri.
Densus 88 juga tengah memeriksa seorang pria berinisial MI alias Kiki alias Ahong alias Iqbal yang ditangkap di gerbang sekolah Daarul Hufadz, Jatinangor, Senin (5/6/2017) sore.
Dia diduga rekan Ikhwan Nurul Salam dan Ahmad Sukri saat mendengarkan tausiyah di Yayasan Assunnah Daulah.
Sementara, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni adik ipar Ahmad Sukri berinisial H, dan tiga rekan Ahmad Sukri yang berinisial JIS, WS alias Masuit, dan A alias Abu Dafa. (*)