Kabupaten Karawang, SpiritNews-Kepolisian Resort (Polres) Karawang melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Karawang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian cek.
Kasubbag Humas Polres Karawang, AKP Marjani melalui rilis yang diterima redaksi SpiritNews, Rabu (7/6/2017) malam mengatakan, dalam kasus ini penyidik Polsek Karawang Kota menangkap tersangka HF (29), warga Kampung Kepuh Tengah, RT 001/035, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
“Penyidik Polsek Karawang Kota menangkap tersangka HF pada Rabu (7/6/2017) dengan kasus dugaan melakukan tindak pidana pencurian sesuai LP/B-995/VI/2017/JBR/RES KRW/SEK KRW, tanggal 07 Juni 2017,” kata Marjani.
Dikatakan, penyidik menangkap tersangka tasa laporan korban Dede Rosmawati (43), warga Jalan Malabar No. 8C, RT 004/013, Kelurahan Karaangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
“Tersangka diduga mencuri cek milik CV. Akbar Putra Gemilang yang sudah ditandatangani oleh pemilik perusahaan, kemudian cek tersebut dicairkan tersangka di Bank BNI Karawang tanpa sepengetahuan pemilik,” jelasnya.
Menurutnya, akibat kejadian ini CV. Akbar Putra Gemilang mengalami kerugian materi Rp 95.000.000.
“Setelah menerima laporan dari korban, penyidik langsung bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk olah TKP serta mengamankan barang bukti dan keterangan saksi,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polsek Karawang Kota masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.(sir)