Kabupaten Karawang, SpiritNews-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Karawang pada Selasa (06/62017).
Kasubbag Humas Polres Karawang, AKP Marjani melalui rilis yang diterima redaksi SpiritNews, Rabu (7/6/2017) malam mengatakan, dalam kasus ini penyidik Saresnarkoba Polres Karawang menangkap dua tersangka.
Kedua tersangka itu adalah RE alias Z Bin S (29), warga Kampung Kidang Rangga, RT 001/002, Desa Cintalanggeng, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dan SM (35) warga Kampung Kumejing, Desa Sukakarya, Kecamatan Suka Indah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Kedua tersangka ditangkap di sebuah kostan di daerah Kampung Sandang, Desa Sukagalih, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Selasa (6/6/2017) sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Marjani.
Selain menangkap kedua tersangka, penyidik Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti dari tersangka RE berupa satu bungkus plastik bening berisikan sabu-sabu seberat 1 gram dan satu unit Handphone Merk Lenovo warna hitam.
Sedangkan dari tangan tersangka SM diamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat kurang lebih sekitar dua gram dan satu unit Handphone merk Advance.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka SM mengaku mendapatkan barang haram itu dari M yang sampai hari ini masih DPO (daftar pencarian orang). Penyidik terus melakukan pengembangan,” katanya.
Dikatakan, setelah kedua tersangka ditangkap penyidik melakukan test urine sebagai kelengkapan penyidikan.
“Penyidik terus melakukan pengembangan agar bisa mengungkap jaringan peredaran narkoba di Karawang,” ujarnya.(sir)