32 Desa di Bandung Barat Tidak Bisa Mencairkan Dana Desa

  • Whatsapp
Ilustrasi dana desa
Ilustrasi dana desa

Kabupaten Bandung Barat, SpiritNews-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat belum bisa mencairkan dana desa tahap pertama tahun 2017 untuk sejumlah desa karena banyak desa yang memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan tidak sesuai peruntukannya.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMP) Kabupaten Bandung Barat, Rina Marlina mengatakan, dari 165 desa di Kabupaten Bandung Barat, hanya 53 desa yang sudah bisa mencairkan anggarannya.

“Desa yang lainnya harus terlebih dahulu merevisi ulang pelaporan itu sesuai Peraturan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017,” kata Rina di kantornya, Rabu (7/6/2017).

Dikatakan, sesuai Permendes, peruntukan dana desa itu untuk pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan kemasyarkatan.

“Tapi banyak desa melaporkan di luar itu. Seperti bantuan untuk sarana ibadah, dan santunan dhuafa,” katanya.

Pencairan tahap pertama ini, kata Rina, setiap desa akan mendapat dana sebesar Rp 500 – 600 juta. Jika pada bulan juni ini semua pelaporan desa sudah rampung, maka pencairan tahap dua bisa dilakukan pada bulan Agustus 2017.

“Sekarang tinggal 32 desa lagi, mungkin minggu depan semua desa sudah beres dan bisa melakukan pencairan,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD KBB dari Fraksi Golkar, Dadan Supardan menyayangkan Pemkab Bandung Barat yang terkesan menunda-nunda pencairan dana desa.

Padahal, dana desa itu sangat dibutuhkan Pemerintah Desa (Pemdes) untuk pembangunan di desa yang tidak bisa ditunda-tunda lagi.

“Banyak kepala desa yang mengeluh kepada saya, karena belum ditransfernya dana desa ke rekening desa,” kata Dadan.

Dia meminta Pemkab Bandung Barat untuk segera mentransfer dana desa tahap pertama kepada rekening desa. Terutama bagi desa-desa yang sudah lengkap semua persyaratannya.

“Dengan belum ditransfernya dana desa dari kas keuangan daerah Kabupaten Bandung Barat itu konsekuensinya sangat besar terhadap jalannya roda pemerintahan desa, seperti pembangunan yang sudah di rencanakan jadi terhambat,” jelasnya.

Sedangkan bagi desa-desa yang masih terdapat kendala, seharusnya Pemkab terutama dinas terkait secara intensif melakukan pendampingan.

“Ini sebentar lagi sudahmasuh bulan juli, dengan belum di transfernya dana desa ke kas desa jangan sampai terkesan pemda menghambat pelaksanaan pembangunan desa,” ungkapnya.(SpiritNews/net)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *