Denpasar, SpiritNews-Wanita berusia 26 tahun ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Wanita berinisial SAH itu membawa 5 ribu butir ekstasi.
“Di terminal kedatangan domestik, petugas gabungan BNNP Bali dan Polsek Kawasan Bandara Ngurah Rai mengamankan penumpang Garuda Indonesia GA 266,” kata Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja, saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2017).
Pesawat yang ditumpangi SAH mendarat pukul 12.50 WITa, dari Palembang. Petugas yang curiga langsung memeriksa tas lengan warna oranye yang dibawanya.
Tak disangka, petugas menemukan bungkusan plastik berisi ribuan pil berwarna terang. SAH langsung diamankan petugas BNNP Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Ditemukan barang bukti diduga narkoba jenis ekstasi dengan jumlah kurang lebih 5.000 butir. Dibungkus plastik kemasan dan disimpan di dalam tas warna oranye milik SAH,” ujar Hengky.
Pada Senin (5/6/2017) lalu, Mabes Polri mengungkap 19 ribu butir ekstasi dari Jakarta. Pengungkapan narkoba ini dilakukan di klub malam Akasaka di Jl Teuku Umar, Denpasar, Bali. Ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyatakan keprihatinannya terkait kasus narkoba tersebut.
Dia mengimbau agar para pengusaha hiburan malam tidak menolerir peredaran narkoba.
“Saya mengimbau semuanya (pengusaha hiburan malam), jangan lah begitu. Bisnis sih bisnis, nyari duit sih nyari duit, nyari makan nyari makan, tapi ya jangan dong begitu.
Itu merusak kesehatan, jiwa dan generasi bangsa ini. Bahaya sekali itu,” kata Pastika terpisah.(*)