
Kabupaten Karawang, SpiritNews-Meski Aking Saputra belum menyandang status tersangka, namun penyidik Polres Karawang telah mengajukan pencekalan ke pihak Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Republik Indonesia.
“Surat permohonan pencekalan sudah kami kirimkan siang tadi dan mudah-mudahan secepatnya direspon pihak Imigrasi,” kata Kapolres Karawang AKBP Ade Ary Syam Indradi melalui Kasatreskrim AKP Maradona Armin Mapaseng, kepada wartawan, Kamis (8/6/2017).
Dikatakan, permohonan pencekalan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Sebab, tidak tertutup kemungkinan Aking Saputra melarikan diri setelah mengetahui perkembangan penyidikan terkait kasus yang dilaporkan Forum Masyarakat Karawang yang diwakili Syukur Mulyono.
Lebih lanjut dikatakan, untuk mempercepat proses penyidikan kasus dugaan penodaan agama ini, pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Dirut PT Tatar Kertabumi Karawang itu pada Senin (11/6/2017) mendatang. “Senin depan, Aking kembali kami periksa,” tambah Maradona.
Penyidik, lanjut Maradona, akan menjerat perbuatan Aking dengan pasal 156 KUHP dan atau 156a KUHPidana dan atau pasal 45A ayat(2) jo pasal 28 ayat(2) Undang-undang Transaksi Elektronik. “Itu pasal yang akan menjerat Aking,” ungkapnya.(sir)