Ribuan Masyarakat dari 5 Kabupaten Unjuk Rasa di Balige

  • Whatsapp
Ribuan massa Forum Masyarakat Adat Tano Batak berunjuk rasa di Balige
Ribuan massa Forum Masyarakat Adat Tano Batak berunjuk rasa di Balige

Kabupaten Toba Samosir, SpiritNews-Ribuan masyarakat yang berasal dari 5 kabupaten Kawasan Danau Toba menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Toba Samosir, Kamis (8/6/2017).
Masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Adat Tano Batak (FMADT) ini menuntut agar pemerintah pusat segera menerbitkan Undang-undang Perlingdungan dan Pengakuan Masyarakat Adat.
Berdasarkan pantauan SpiritNews di lokasi, sebelum menggelar aksi di depan kantor Bupati Toba Samosir, para pengunjuk rasa ini terlebih dahulu berkumpul di Lapangan Sisingamangaraja, Balige.
Para pengunjuk rasa menyanyikan lagu-lagu perjuangan Batak, juga acara ritual pangurason. Kemudian, dengan menumpangi 6 Bus, 6 Truk Colt Diesel, 14 Pick Up, 26 unit Mopen serta sejumlah kendaraan roda dua, para pengunjuk rasa beranjak menuju Kantor Bupati Toba Samosir.
Koordinator Aksi, Benget Sibuea mengatakan, sebelum Indonesia merdeka, sudah ada undang-undang atau aturan dalam suku Batak. “Undang-undang inilah yang kami perjuangkan saat ini,” kata Benget saat berorasi.
Ada 8 poin yang mereka tuntut. Diantaranya, pemerintah Pusat segera menindaklanjuti proses pengembalian wilayah adat dari kawasan hutan Negara, menerbitkan UU Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat, meminta pemerintah pusat menegaskan kepada pihak-pihak terkait untuk menghentikan upaya-upaya intimidasi, pengusiran, dan ancaman kepada masyarakat adat di kawasan Danau Toba.
“Kami juga meminta pemerintah daerah mendukung dan memfasilitasi masyarakat adat untuk melepaskan wilayah adatnya dari kawasan hutan,” tegasnya.
Tuntutan lain para pengunjuk rasa ini adalah, meminta polisi menjalankan tugas pokok dan fungsinya, meminta pemerintah daerah mencabut ijin perusak lingkungan, pemerintah daerah segera mengeluarkan Perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan pembangunan di kawasan Danau Toba yang bersinggungan dengan wilayah adat dan sumber daya alam (SDA) yang terkait dengan kehidupan masyarakat adat harus menerapkan prinsip free, prior and inform concent.
“Kami ingin menunjukkan bahwa ada tanah adat. Kami himbau kepada pemerintah agar mengakui tanah adat. Hukum adat kami ada, itu yang kami perjuangkan,” tandasnya.
Para pengunjuk rasa ini merupakan warga Kabupaten Toba Samosir, Simalingun, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, dan Pulau Samosir.
“Kami datang ke kantor Bupati Toba Samosir, karena kantor bupati ini adalah representasi dari pada pemerintah pusat. Makanya kami hadir menyampakan aspirasi kami disini. Pemerintah sekarang selalu mendengungkan mensejahtrakan masyarakatnya. Nyatanya, masyarakat di daerah miskin. Kami menjadi kuli di kampung sendiri. Untuk itu kami mohon pemkab dan DPRD menetapkan Perda pengakuan masyarakat adat,” ucapnya.
Dalam aksi ini, turut hadir Serikat Tani Tobasa (Toba Samosir), Masyarakat Adat Pomparan Guru Datu Sumalanggak Sitorus dari Lumban Sitorus, Masyarakat adat Matio, Tukkot Nisolu, Sigapiton, Serikat Tani Tapanuli Utara, Pomparan Op Bolus Simanjuntak, Pomparan Op Ronggur Simanjuntak, Masyarakat adat Onan Harbangan Nagasaribu.
Masyarakat Adat Pandumaan dari Sipitu Huta, Masyarakat Adat Pargamanan Bintang Maria, Masyarakat Adat Pomparan Ama Raja Medang Simamora, Masyarakat adat Ranggitgit, Masyarakat Adat Pardomuan Nauli, Masyarakat Adat Tor Nauli, Masyarakat adat Bius Hutaginjang.
Masyarakat adat Pomparan Op Bonggok, Serikat Tani Kabupaten Pulau Samosir, Masyarakat Adat Golat Simbolon Lumban Juara, Masyarakat adat Golat Naibaho Siagian, Masyarakat Adat Pomparan Op Parlanggu Bosi Situmorang, Masyarakat Adat Bius Na 90 Na 40 Limbong, AMAN Tano Batak, Bakumsu Medan, Petrasa Sidikkalang, Perwati DPC Tobasa, JAMSU, dan HaRI.(oct)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *