
Kota Bekasi, SpiritNews-Hingga triwulan kedua tahun ini, pembayaran ‘uang bau’ untuk warga sekitar Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang belum tuntas.
Hal ini terjadi diakibatkan kesalahan Pemeritan Provinsi (Pemprov) DKI Jakrta yang masih menunggak. Dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi harus menanggung akibatnya karena harus menyediakan dana talangan sebesar Rp 21 miliar lebih untuk 17.776 Kepala Keluarga (KK).
“Saat ini kami sedang urus. Minggu ini uang bau bagi warga TPST Bantargebang akan segera cair. Karena sebelumnya bapak Walikota Bekasi, Rahmat Effendi sudah menjanjikan dana talangan untuk 17.776 KK,” kata Camat Bantar Gebang, Asep Gunawan saat dikonfirmasi SpiritNews di kantor Walikota Bekasi, Kamis (8/6/2017).
Dikatakan, warga sudah sangat berharap janji itu segera direalisasi uang kompensasi itu. Namun faktanya, hingga triwulan kedua (Januari-Juni) Pemrov DKI Jakarta belum mencairkannya.
“Kami sebagai aparatur pemerintah wilayah, tentunya sangat paham dengan keadaan ini. Apalagi ini bulan Ramadhan dimana warga sangat membutuhkan dana tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan jelang Idul Fitri,” jelasnya.
Menurutnya, ada 17,776 KK yang bakal menerima kompensasi. Setiap KK mendapatkan Rp 600 ribu.
“Saat ini, dana kompensiasi ini bersumber dari dana talangan Pemkot Bekasi. Pemprov DKI Jakarta sampai kini belum memberikan kompensasi yang dijanjikan,” tegasnya.
Secara terpisah, Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pemberian dana talangan ini dilakukan Pemkot Bekasi karena Pemprov DKI Jakarta menunggak selama enam bulan.
“Camat harus berkomunikasi dengan Bank bjb Cabang Bekasi untuk membuka loket di setip kelurahan yang ada di Bantargebang. Kami berharap, proses ini akan segera selesai,” kata Effendi.(sam)