Berkas Kasus Dugaan Korupsi Damkar Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

  • Whatsapp
Ilustrasi Damkar
Ilustrasi Damkar

Banda Aceh, SpiritNews-Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) milik Pemkot Banda Aceh ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jum’at (9/6/2017).
Kepala Kejari Banda Aceh, Husni Thamrin mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan setelah pihaknya merampungkan seluruh berkas dakwaan.
Dikatakan, ada tiga berkas dan 4 tersangka yang dilimpahkan dalam kasus dugaan korupsi damkar seharga Rp 17,5 miliar itu.
“Calon tersangka banyak, tetapi setelah kita dalami yang kena cuma 4 tersangka,” kata Husni saat konferensi pers di Kejari Banda Aceh.
Keempat tersangka tersebut yaitu berinisial SM (Kuasa KPA/PPK di DPKA), S (Ketua ULP Aceh), RY (Komut PT Dhezan Karya Perdana dan DOP (Direktur PT Dhezan Karya Predana).
Lebih lanjut dikatakan, meski berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Tipikor, namun tak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah. Penambahan tersangka tersebut bisa saja terjadi saat keempat tersangka itu menjalani persidangan di pengadilan nanti.
“Bisa saja dari keterangan keempat tersangka di pengadilan nanti akan muncul tersangka lainnya, tapi kalau berkurang (tersangka) tidak mungkin,” jelasnya.(mah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *