Banda Aceh, SpiritNews-Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Aceh meminta Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur untuk segera merekomendasi Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Ketua Komisi A berinisial MY.
Hal tersebut disampaikan Ketua IWO Aceh, Muhammad Abu Bakar kepada SpiritNews, Jum’at (09/06/2017). Permintaan itu terkait perilaku oknum anggota dewan Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Aceh Timur.
“MY sebelumnya di sebut-sebut memiliki hubungan gelap dengan salah seorang gadis warga Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, dan sempat diberitakan di beberapa media online dan cetak. Perlu di lakukan PAW untuk memudahkan penyelidikan oleh pihak yang berwajib terkait pengancamannya terhadap wartawan,” ujarnya.
Seperti di ketahui, MY telah meneror dan mengancam wartawan mingguan Pikiran Merdeka yang juga anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Aceh Timur, Iskandar.
“Iskandar mendapatkan ancaman dari oknum anggota DPRK Aceh Timur MY pada Rabu (07/06/2017), karena buntut dari pemberitaan yang dimuat di media cetak mingguan tersebut berjudul Asmara Gelap Pak Dewan Berbuntut Panjang“, terangnya.
Kepada wartawan, Iskandar menceritakan awal mula kejadian pengancaman terhadap dirinya oleh oknum politisi Partai Aceh (PA) yang menduduki jabatan sebagai Ketua Komisi A di DPRK Aceh Timur yang bernama Muzakir.
Iskandar (korban), warga Dusun Teungku Banta, Desa Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, menceritakan bahwa sebelumnya sekira pukul 14.30 WIB pada tanggal 7 Juni 2017 dirinya baru pulang dari Kantor Setdakab, tiba tiba Muzakir menelpon dirinya sambil berkata, “Pat Kah (dimana kau) hingga berkali kali“, ungkapnya.
Saat itu, lanjut Iskandar, “saya menjawab mau kembali ke rumah, namun Muzakir menyuruh saya agar pergi ke rumahnya dengan maksud untuk menyelesaikan permasalahan, dimana permasalahan tersebut berawal dari pemberitaan Muzakir yang dimuat dalam surat kabar mingguan Pikiran Merdeka. Berita tersebut dimuat dengan judul Asmara Gelap Pak Dewan Berbuntut Panjang tanggal 05 Juni 2017, halaman 18 (delapan belas)”, terang Iskandar.
Lanjutnya lagi, “selanjutnya saya dihubungi kembali oleh Muzakir dan mengatakan, kenapa tidak sampai-sampai, apa mau saya bakar mobilmu”, tambahnya.
Bukan hanya itu saja, Iskandar juga mengatakan kalau Muzakir terus-menerus menghubungi dirinya sambil mengeluarkan ancaman.
“Selain mengancam membakar mobil, Muzakir juga beberapa kali datang ke rumah saya. Hal itu membuat resah dan keluarga terancam”, tuturnya.
Karena Iskandar merasa terancam, akhirnya dia mendatangi Polsek Idi Rayeuk untuk melaporkan pengancaman tersebut. Sesuai dengan Bukti Laporan Polisi (LP) yang tidak Bernomor/VI/2017/SPKT Tertanggal 07 Juni 2017. Sebagai pelapor Iskandar (41) warga Dusun Teungku Banda, Desa Gampong Jalan, Kecamatan Idi Reyeuk, Kabupaten Aceh Timur dan terlapor atas nama Muzakir.(mah)