Kota Cimahi, SpiritNews-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja. Sebanyak 34 kilogram berhasil disita dari satu jaringan.
Kasatresnarkoba Polres Cimahi AKP Wahyu Agung mengatakan, ganja tersebut ditemukan di kediaman pengedar di Cililin, Kabupaten Bandung Barat pada Sabtu (25/5/2017) lalu. Saat digeledah, tiga pengedar berinisial AA, SK, dan FS melarikan diri.
“Dari jaringan ini, total yang kita sita mencapai 34 kilogram,” kata Wahyu, Jumat (9/6/2017).
Dikatakan, pengungkapan tersebut berawal saat petugas menciduk empat pria yakni Muhamad Bagas Pratama, Acep Samsul Paisal, Dadan Ramadan, dan Indra Permana di sebuah indekos di Cililin.
“Dari tangan keempatnya, kami menyita 2 kilogram ganja. Ganja-ganja itu dibungkus rapi dengan koran dan dibalut lakban hitam,” katanya.
Dari penangkapan tersebut, petugas kembali mengembangkan. Berdasarkan pengakuan keempatnya, barang haram tersebut didapat dari tiga pengedar AA, SK, dan FS.
“Kita lalu melakukan penggeledahan di kediaman ketiga pengedar itu. Kita temukan sejumlah ganja yang terbungkus dengan berat mencapai 32 kilogram. Tetapi, ketiganya sudah melarikan diri,” tutur Wahyu.
Wahyu mengatakan, pihaknya saat ini masih mengembangkan kasus tersebut. “Kita masih mengembangkan termasuk mencari tahu dari mana ganja tersebut berasal,” katanya.
Polisi saat ini tengah memburu ketiga pengedar tersebut. Sementara 4 pelaku yang sudah ditangkap disangkakan Pasal 132 ayat (1), (2), Pasal 114 ayat (2), (1), Jo Pasal 111 ayat (2), (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Keempatnya terancam 5 hingga 10 tahun bui.
“Tiga pengedar sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) kita,” ungkapnya.(SpiritNews/net)