Kabupaten Karawang, SpiritNews-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung akhirnya menolak gugatan PT Mas Putih Belitung terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang yang menolak memberikan izin penambangan.
Dengan putusan PTUN tersebut, PT Mas Putih Belitung harus mengurungkan niatnya untuk penambangab batu kapur di Kawasan Karst Pangkalan. Batu kapur tersebut akan dimanfaatkan sebagai bahan baku Semen Garuda yang diproduksi PT Jui Shin Indonesia.
Putusan Majelis Hakim PTUN Bandung pada Tanggal 31 Mei 2017 itu menolak seluruhnya gugatan PT Mas Putih Belitung yang merupakan anak perusahaan PT Jui Shin Indonesia terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang.
“Gugatan penggugat ditolak seluruhnya oleh majelis hakim. Artinya, penolakan izin lingkungan PT Mas Putih Belitung oleh DPMPTSP sudah sesuai dengan aturan,” kata Nurhayati, Kuasa Hukum Pemkab Karawang, Kamis (1/6/2017).
Dikatakan, amar putusan diantarnya berbunyi, esepsi dari pihak tergugat diterima seluruhnya serta biaya persidangan dan Pemeriksaan Setempat (PS) dibebankan kepada pihak penggugat. “Kami belum menerima putusan secara utuh, hanya baru amar putus saja,” kata dia.
Nurhayati yang menjabat sebagai Kasubbag Bantuan Hukum di Bagian Hukum Pemkab Karawang ini juga memaparkan pertimbangan majelis hakim yang menolak semua gugatan PT Mas Putih Belitung.
Lebih lanjut dikatakan, majelis hakim menilai lokasi PT Mas Putih Belitung di dua blok itu bukan untuk pertambangan, tetapi merupakan Kawasan Lindung Geologi.
Termasuk dari dua saksi yang dihadirkan oleh PT Mas Putih Belitung, salah satunya adalah Kepala Desa Tamansari juga menyatakan menolak pertambangan oleh PT Mas Putih Belitung.
“Kami menilai, selama persidangan hakim bersikap objektif. Hingga akhirnya gugatan PT Mas Putih Belitung ditolak,” ujarnya.(sir)