Satpol PP Depok Amankan Dua Pasangan Mesum dan 816 Botol Miras

  • Whatsapp
Kantor Satpol PP di Balai Kota Depok,
Petugas Satpol PP mengamankan pasangan mesum dan miras di Kantor Satpol PP Kota Depok

Kota Jakarta SpiritNews-Satpol PP Kota Depok melakukan razia gangguan penyakit sosial.
Hasilnya, 816 botol minuman keras disita dari enam pedagang.
Selain itu, petugas mengamankan dua pasangan mesum yang sedang berada di kamar di Hotel Genggong, Jalan Raya Jakarta-Bogor, Cimanggis.
Dari pantauan, Sabtu dini hari (10/6/2017), petugas mengamankan pasangan mesum dan pedagang miras itu ke kantor Satpol PP di Balai Kota Depok, Jalan Raya Margonda, untuk didata.
“Mereka ini sudah melanggar peraturan Wali Kota Depok. Kami cepat menindaklanjuti keresahan dan laporan masyarakat.
Hasilnya benar, ratusan minuman beralkohol dari pelbagai jenis, merek, dengan kandungan alkohol kadar tinggi diperjualbelikan secara ilegal,” ujar Kabid Ketenteraman Masyarakat, Ketertiban Umum, dan Pengamanan Pengawalan Satpol PP Depok Diki Erwin di lokasi.
Dia menambahkan, razia ini dilakukan bersama sejumlah aparat TNI dari Kodim 0508 Kota Depok.
Sementara itu, Kasie Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Agus Muhammad Pasangang mengatakan pasangan mesum yang diamankan adalah wanita berinisial MH (24), warga Pendeglang, dan pria berinisial HT (45), warga Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Seorang wanita berinisial SA (40) juga diamankan. Namun pasangan prianya berhasil kabur.
Agus juga mengatakan miras yang disita sebanyak 557 botol dari wilayah timur dan 259 botol dari wilayah barat.
“Pasangan asusila kita serahkan kepada dinas sosial untuk pembinaan.
Mirasnya kita sita dan kita musnahkan. Sedangkan keenam pedagangnya kita data dan kita tetapkan sidang pidana tipiring. Tempat usahanya akan kami segel,” ujar Agus.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *