Kota Surabaya, SpiritNews-5 Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II terkena operasi tangkap tangan (OTT) Polrestabes Surabaya.
Penangkapan kelimanya dilakukan Reskrim unit Tipikor, Jumat (9/6/2017) kemarin pukul 14.00 Wib.
“Iya betul kami yang melakukan penangkapan kemarin. Sekarang proses penyidikan,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol M Iqbal pada wartawan melalui telepon via seluler, Sabtu (10/6/2017).
Kelima pegawai BPN Surabaya II yang ditangkap yakni Kasusbsi Tematik dan Potensi Tanah BPN Surabaya II Slamet (56), Chalidah Nazar (48), Aris Prasetya (38) keduanya staf seksi pengukuran dan Bayu Sasmito (33) serta Alvin Nurahmad Rivai (21) keduanya PHL BPN Surabaya II.
Modus yang dilakukan tersangka meminta tambahan uang pada pemohon pengukur tanah dengan dalih agar bisa dipercepat.
“Jadi setelah pemohon membayar resmi PNBP sesuai luas tanah, pemohon dimintai uang tambahan untuk percepatan dengan nominal variatif sesuai dengan luas tanah,” ungkap Iqbal.
Usai pemohon tanah mengiyakan permintaan tambahan uang agar pengukuran bisa dipercepat, pelaku memberikan nomor rekening untuk pengiriman uang yang disepakati.
“Uang masuk ke rekening Bank Jatim atas nama Bayu Sasmito untuk kemudian dibagi akhir bulan kepada seluruh anggota seksi pengukuran,” imbuh dia.
Dari OTT yang dilakukan, petugas mengamankan beberapa barang bukti yakni uang tunai Rp 8 juta yang didapat dari laci meja kerja Chalidah, 3 lembar bukti setoran PNBP Bank Jatim dari pemohon ukur, 12 berkas permohonan ukur dan 1 buku tabungan Bank Jatim atas nama Bayu Sasmito.
Sedangkan pasal yang disangkakan pada kelima pegawai BPN Surabaya II yakni Pasal 12E Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor dan Pasal 11
Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor (PNS terima hadiah yang diketahui hadiah tersebut karena kekuasaannya sesuai jabatan).(*)