Kabupaten Karawang, SpiritNews-Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, meminta masyarakat agar berhati-hati dengan adanya SK palsu tentang pengangkatan CPNS dari Menteri Hukum dan HAM terkait formasi CPNS tahun 2017.
Sekretaris BKPSDM Karawang, Asep Aang Rahmatullah mengatakan, pihaknya sudah banyak menerima laporan terkait adanya SK bodong Menteri Hukum dan HAM tentang pengangkatan CPNS di pusat yang akan ditempatkan di Karawang.
“Kami meyakini SK yang beredar tentang CPNS itu, palsu. Sebab saat ini BKN memiliki website resmi dan semua pengumuman penerimaan pasti ada disana,” kata Aang, di kantornya, Senin (12/6/2017).
Dikatakan, adanya surat jadwal pengangkatan CPNS bodong itu, diduga menjadi modus penipuan menjelang hari raya lebaran. Sebab hampir setiap tahun selalu ada modus penipuan baru tentang pengangkatan CPNS.
“Jadi kalau ada perantara menawarkan penerimaan pegawai, itu tidak benar karena tidak ada penerimaan CPNS,” katanya.
Aang menghimbau kepada masyarakat jika ada yang mengatasnamakan Pemkab Karawang maupun BKN maka diharapkan, lebih baik melaporkan ke penegak hukum. “Masyarakat harus lebih berhati-hati lagi atas informasi tentang CPNS,” tuturnya.
Kendati, Aang mengakui pada tahun 2016 Karawang masih kekurangan 9.924 orangPNS. “Jika melihat jumlah saat ini PNS sebanyak 12.146 orang dan kebutuhan PNS sebanyak 22.070 orang,” katanya.
Dijelaskan, kekurangan PNS itu paling banyak untuk guru sebanyak 5.861 orang, selanjutnya tenaga kesehatan sebanyak 176 orang dan tenaga teknis/administrasi sebanyak 3.887 orang.
Untuk bezeting guru saat ini sebanyak 7.697 orang dan kebutuhannya 13.559 orang, untuk bezeting tenaga kesehatan sebanyak 1.179 orang dan kebutuhannya 1.355 orang, dan untuk tenaga teknis/administrasi bezetingnya sebanyak 3.207 orang dan kebutuhannya sebanyak 7.157 orang.
“Untuk pengadaan PNS itu kewenangannya pada pemerintah pusat, jadi kami hanya menunggu keputusan pemerintah pusat. Tapi ajuan kepegawaian ini sudah kami sampaikan ke pemerintah pusat,” katanya.
Untuk menutupi kekurangan pegawai, lanjut Aang, setiap dinas mensiasatinya dengan cara merekrut tenaga ahli yang anggaran untuk honornya diambil dari kegiatan. Sebab ada larangan untuk mengambil tenaga harian lepas (THL).
“Bupati sudah memberi himbauan agar tidak mengangkat THL untuk seluruh dinas,” katanya.(sir)