Kabupaten Karawang, SpiritNews-Kepolisian Resor (Polres) Karawang terus mendalami kasus penistaan agama oleh seorang pengusaha, Aking Saputra.
Bahkan setelah melakukan pemanggilan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli, pihak Kepolisian saat ini sudah menetapkan Aking menjadi tersangka
“Ya pokoknya penyidikan terus berlanjut. Kita akan tuntaskan kasus ini secara proporsional,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Ade Ary Syam Indradi, usai menggelar jumpa pers di Mapolres Karawang, Senin (12/6/2017).
Meski sudah berstatus tersangka, kata Ade, pihaknya belum bisa melakukan penahanan terhadap Aking Saputra karena kasusnya masih dalam penyidikan.
Sementara itu, tersangka Aking Saputra, kata Ade, akan dikenakan pasal berlapis yakni pasal 156, 156 a, dan UU ITE.
“Belum dilakukan penahanan karena proses penyidikan masih berlangsung,” ungkap Ade.
Sebelumnya, desakan agar Aking Saputra segera ditahan diungkapkan salah satu pelapor yaitu Gabryel. Menurut Gabryel, penahanan Aking dianggap penting karena berbagai faktor.
“Penahanan ini agar jadi efek jera karena bukan sekali dua kali. Sebelumnya Aking juga sering menebar kebencian terhadap islam melalui status facebooknya,” ujarnya.
Meski begitu, Gabriel menilai sejauh ini pihak kepolisian bekerja profesional dalam menangani kasus penistaan agama oleh Mantan Dirut PT Tatar Kertabumi (Agung Podomoro Land), Aking Saputra.
Seperti diketahui, Seperti diketahui, nama Aking Saputra saat ini sedang menjadi sorotan masyarakat Karawang.
Mantan Direktur PT. Tatar Kertabumi, sebuah perusahaan pengembang anak usaha PT Agung Podomoro Land itu dilaporkan menistakan agama Islam lewat komentarnya di facebook.
“Kitab sucinya mengajarkan kebencian, makian, ancaman, siksa neraka pedih, pembunuhan, hukum potong tangan, hukum rajam sampai mati, hukum balas bunuh,” tulis Aking di facebook saat itu.(*)