Hindari Persoalan Hukum, Dana Hibah dan Bansos Harus Dibahas dalam APBA-P

  • Whatsapp
Gubernur Aceh, Zaini Abdullah

Banda Aceh, SpiritNews-Untuk menghindari persoalan hukum, Gubernur Aceh, Zaini Abdullah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan belanja hibah dan bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2017.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan dana hibah dapat dicairkan setelah dibahas dalam APBA Perubahan 2017.
Surat edaran tersebut dikeluarkan dikarenakan proses penganggaran dana bansos dan hibah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2017 tidak melalui mekanisme yang berlaku, yaitu tidak melalui persetujuandari Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), sehingga dikhawatirkan jika ini tetap dicairkan akan menyalahi aturan dan akan bermasalah secara hukum.
Hal itu juga dibenarkan Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh Edrian, SH, M. Hum. Menurutnya dana Hibah dan Bansos tersebut bukan tidak diproses, akan tetapi ditunda sementara waktu dan dibahas kembali dalam APBA Perubahan 2017 supaya terpenuhinya prosedur hukum yang berlaku.
“Jika ini dipaksakan kita khawatirakan banyak yang bermasalah secara hukum, baik penerima maupun pejabat yang menandatangani pencairan anggaran tersebut, kita tidak mau ada penerima hibah dan bansos sepert iDayah, Masjid, sekolah dan lembaga lainnya ikut terseret dalampersoalan hukum, karena penganggaran dana tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu Kepala BadanPengelolaan Keuangan Aceh, Jamaluddin menyebutkan, edaran tersebut berlaku bagian anggaran hibah dan bansos yang belum memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 32 sebagaimana diubah dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2016. Sedangkan bagi yang sesuai Permendagri tersebut sudah dapat diproses.
“Yang tidak sesuai Permendagri harus disesuaikan terlebih dahulu, kemudian diusulkan kembali dalam KUA PPAS APBA-perubahan 2017, untuk itu kita minta SKPA untuk segera melakukan evaluasi,” katanya.
Surat ederan itu disebutkan sebagai bagian dari komitmen bersama program pemberantasan korupsi terintegrasi di lingkungan Pemerintah se-Aceh dan dalam rangka mendukung terwujudnya tatakelola pemerintahan yang bersih, bebas dari KKN serta dalam rangka tertib administrasi perencanaan penganggaran dan pelaksanaan hibah dan bantuan social tahun 2017.
Untuk selanjutnya, dana hibah dan bansos, sebagaimana disebut dalam surate edaran Gubernur dapat diprose smelalui APBA-P 2017 dengan tahapan :Pertama, adanya usulan proposal belanja hibah dan bansos ditujukan kepada Gubernur/Wakil Gubernur. Selanjutnya, Proposal yang disampaikan kepada SKPA, terlebih dahulu direkapitulas ioleh SKPA untuk mendapat disposisi oleh Gubernur/Wakil Gubernur.
Kemudian, Kepala SKPA/Biro membentuk tim evaluasi yang betugas melakukan evaluasi usulan/proposal. Dan tim evaluasi SKPA/Biro hanya melakukan evaluasi proposal yang disampaikan sesuai usulan yang telah mendapatkan disposisi, dan terhadap proposal yang tidak memiliki korelasi dengan program dan kegiatan SKPA/Biro dapat dikembalikan kepada pengusul/pemohon.
Selanjutnya, tim evaluasi melakukan evaluasi sebelum penetapan KUA-PPAS/KUPA-PPAS perubahan, dan harus sesuai dengan rencana kerja (Renja) SKPA. Dan hasil evaluasi tim berupa rekomendasi harus disampaikan kepada gubernur melalui Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).
Kemudian TAPA membuat daftar pertimbangan sesua iprioritas dan kemampuan keuangan daerah serta sesuai daftar hasil evaluasi SKPA/Biro berupa rekomendasi. Daftar rekapitulasi yang telah mendapatkan pengesahan ketua TAPA, digunakan sebagai dasar pencantuman dalam KUA-PPAS pada perubahan anggarantahun 2017 dan tahun anggaran berkenaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.(mah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *