Kabupaten Karawang, SpiritNews-Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan akhirnya resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Karawang. Upah di Karawang ini tertinggi di Indonesia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Ahmad Suroto mengatakan, penetapan UMSK Karawang itu berdasarkan SK Gubernur Nomor 561/Kep.585-yanbangsos/2017.
“Ini merupakan proses panjang yang sudah dilalui mulai dari pembahasan dewan pengupahan di tingkat kabupaten yang menghasilkan rekomendasi bupati, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan dewan pengupahan provinsi hingga akhirnya keluar SK tersebut,” kata Suroto di ruang kerjanya, Rabu (14/6/2017).
“Kami selalu melakukan rapat kordinasi agar keputusan gubernur terkait pengupahan ini bisa segera diterbitkan. Kita berharap semua pihak bisa menerima dan melaksanakan putusan ini yang merupakan kewenangan gubernur,” tambahnya.
Dikatakan, UMSK yang ditetapkan gubernur ini sedikit berbeda dengan usulan yang direkomendasikan Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana.
“Dengan keluarnya SK Gubernur ini, Pemkab Karawang berharap masalah pengupahan di Karawang dianggap selesai dan semua pihak harus melaksanakan putusan tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan SK gubernur UMSK Karawang untuk sektor I jenis industri tekstil dan turunannya menjadi Rp 3.616.075,5, UMSK sektor jenis industri pengolahan industri kayu dan pengolahan kayu dan sejenisnya menjadi Rp 3.949.017,5, UMSK sektor III jenis industri pengolahan dan pengawetan daging dan lainnya menjadi Rp 4.151.145,00 dan UMSK sektor IV Rp 4.164.700,00.
“Karena hanya sedikit perbedaan antara rekomendasi bupati dan juga usulan yang disampaikan oleh Apindo, kita harapkan semua pihak bisa menerima,” ucapnya.
Dijelaskan, rekomendasi yang diberikan Bupati Karawang terkait besaran upah lebih besar dari ketetapan Gubernur Jawa Barat. Keputusan gubernur ini merupakan win win solusion antara kepentingan pengusaha, buruh dan juga pemerintah daerah.
“Keinginan buruh dengan besaran upah tidak bisa sepenuhnya dikabulkan. Demikian juga keinginan pengusaha melalui Apindo untuk upah lebih rendah dari rekomendasi bupati akhirnya oleh gubernur diambil jalan tengah,” tegasnya.
Suroto menjelaskan, dengan keluarnya SK Gubernur terkait dengan UMSK ini pihaknya berharap permasalah upah di Kabupaten Karawang dianggap selesai. Semua pihak diharapkan bisa melaksanakan putusan ini sesuai dengan ketentuan pengupahan di Kabupaten Karawang.
“UMSK ini kan kewenangan gubernur kita hanya melaksanakan saja begitu juga semua pihak yang terkait dengan ini harus bisa melaksanakannya,” tandasnya.
Ia memastikan UMSK Karawang yang sudah menjadi ketetapan ini masih yang tertinggi di Indonesia. Dia juga menampik UMSK ini akan berdampak dengan iklim investasi di Karawang.
Meski UMSK tinggi Kabupaten Karawang tetap menjadi daerah yang banyak diincar investor.
“Secara keseluruhan tidak ada pengaruhnya secara signifikan pembangunan di Karawang,” ungkapnya.(sir)