Kota Jakarta, SpiritNews-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengembalikan subsidi listrik kepada 26.290 pelanggan listrik berkapasitas 900 Volt Ampere (VA) yang sebelumnya dicabut.
Saat itu, pemerintah menilai pelanggan tersebut tak berhak memperoleh subsidi.
Adapun, pengembalian subsidi dihitung sejak pencabutan subsidi listrik diberlakukan pada Januari hingga pertengahan Juni tahun ini.
Menurut data Kementerian ESDM, angka itu tercatat 49,46 persen dari total masyarakat yang mengadu sebanyak 53.150 pelanggan.
Sementara, 13.859 pelanggan masih diverifikasi oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan 12.852 pengaduan lainnya diserahkan ke Kementerian Sosial untuk ditindaklanjuti.
Dari jumlah pengaduan, 75 pelanggan dinyatakan tidak berhak mendapatkan subsidi. Angka itu hanya 0,14 persen dari pengaduan masyarakat yang masuk ke pemerintah.
Staf Khusus bidang Komunikasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hadi M Djuraid mengatakan, masyarakat bisa mengajukan protes jika keberatan subsidinya dicabut oleh pemerintah.
Apalagi, ketentuan itu telah diatur di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016.
Untuk mekanisme pengaduan, masyarakat bisa menyampaikan keluhan ke kantor desa atau kelurahan setempat yang kemudian bisa diteruskan ke kecamatan.
Melalui situs, pengaduan tersebut akan diteruskan ke posko pusat di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
“Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi oleh TNP2K. Jika berdasar hasil verifikasi pengadu memang layak mendapat subsidi, maka TNP2K akan merekomendasikan ke PT PLN (Persero) untuk menindaklanjuti,” katanya dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Kamis (15/6/2017).
Ambil contoh, pelanggan 900 VA yang mampu rata-rata memiliki konsumsi listrik 140 Kilowatt-Hour (KWh) per bulan dengan tagihan bulanan Rp84 ribu.
Jika dihitung berdasar tarif keekonomian, harusnya mereka membayar Rp189 ribu. Artinya, pemerintah menombok tagihan listrik per rumah tangga mampu sebesar Rp105 ribu per bulannya.
Padahal, masyarakat tidak mampu memilki rata-rata konsumsi yang lebih rendah, yaitu 70 kWh per bulan dengan tagihan listrik sekitar Rp42 ribu.
Jika tarif listrik dilepas ke harga keekonomian, maka harusnya mereka membayar Rp94 ribu.
Artinya, pemerintah hanya memberi subsidi sekitar Rp 52 ribu per bulannya atau setengah dari subsidi bagi golongan mampu.
“Terkait keluhan peningkatan tagihan listrik hingga 174 persen bagi pelanggan rumah tangga mampu berdaya 900 VA bisa dijelaskan bahwa selama ini masyarakat mampu tersebut telah menikmati subsidi yang lebih besar dari subsidi yang dinikmati masyarakat tidak mampu,” imbuh Hadi.
Di tahun ini, pemerintah mencabut 19,1 pelanggan golongan 900 VA karena dianggap tidak berhak mendapatkan subsidi.
Sementara itu, 4,1 juta pelanggan sisanya masih bisa memperoleh subsidi setelah diverifikasi oleh TNP2K.
Subsidi listrik di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 tercatat sebesar Rp44,98 triliun, di mana angka ini menurun 11,21 persen dibandingkan APBN Penyesuaian (APBNP) 2016 sebesar Rp50,66 triliun.
Subsidi ini mencakup penggunaan listrik berdaya 450 VA bagi 19,1 juta pelanggan dan pelanggan 900 VA sebanyak 4,1 juta pelanggan.
itu tahun ini, pemerintah mencabut 19,1 pelanggan golongan 900 VA karena dianggap tidak berhak mendapatkan subsidi. Sementara itu, 4,1 juta pelanggan sisanya masih bisa memperoleh subsidi setelah diverifikasi oleh TNP2K.
Subsidi listrik di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 tercatat sebesar Rp44,98 triliun, di mana angka ini menurun 11,21 persen dibandingkan APBN Penyesuaian (APBNP) 2016 sebesar Rp50,66 triliun.
Subsidi ini mencakup penggunaan listrik berdaya 450 VA bagi 19,1 juta pelanggan dan pelanggan 900 VA sebanyak 4,1 juta pelanggan. (SpiritNews/CNN)