Mau Mudik Nyaman ? Ini Layanan BPJS Kesehatan Bagi Peserta

  • Whatsapp
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Karawang, Mohamad Solih bersama staf berfoto bersama usai konferensi pers
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Karawang, Mohamad Solih bersama staf berfoto bersama usai konferensi pers

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Mau mudik puas dan nyaman ? Menjelang musim mudik pada Hari Raya Idul Fitri 2017, BPJS Kesehatan membuat posko mudik di delapan titik yang padat pemudik dilengkapi dengan fasilitas pelayanan kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Karawang, Mohamad Solih, dalam konferensi pers bertema “Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan”, di Media Center BPJS Kesehatan Kantor Pusat, Kamis (15/6/2017) mengatakan, posko mudik tersebut tersebar di sejumlah daerah.
Yaitu, di Terminal Pulo Gebang Jakarta, Stasiun Yogyakarta, Terminal Surakarta, Terminal Bungurasih Surabaya, Pelabuhan Soekarto Hatta Makassar, Pelabuhan Gilimanuk Bali, serta Pelabuhan Merak Banten.
“Posko Mudik BPJS Kesehatan yang digelar pada 21 – 24 Juni 2017 itu menyediakan pelayanan kesehatan, obat-obatan, fasilitas, relaksasi, hingga sosialisasi program jaminan kesehatan kepada para pemudik,” kata Solih.
Diakuinya, pembukaan posko mudik ini merupakan wujud kepedulian terhadap kenyamanan dan kepuasan peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan, menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2017, BPJS Kesehatan menerapkan kebijakan khusus terkait prosedur pelayanannya.
“Para peserta JKN-KIS yang sedang mudik lebaran tahun ini, dijamin bisa memperoleh pelayanan kesehatan dengan prosedur yang lebih sederhana,” katanya.
Oleh karena itu, kata Solih, para peserta JKN-KIS yang sedang mudik diimbau untuk selalu membawa kartu JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat), Kartu BPJS Kesehatan, Kartu Askes, Kartu Jamkesda dan Kartu Jamkesmas.
“Peserta JKN-KIS yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke Kantor Cabang Utama BPJS Kesehatan Karawang. Untuk prosedurnya, peserta JKN-KIS dalam kondisi darurat maupun non darurat dapat langsung berobat ke IGD rumah sakit terdekat, yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Dikatakan, kebijakan penyederhanaan prosedur pelayanan kesehatan tersebut berlaku sejak 19 Juni 2017 sampai dengan 2 Juli 2017. Dengan diterapkannya kebijanakan tersebut, peserta JKN-KIS yang sakit pada saat perjalanan atau telah sampai tujuan tinggalnya, tidak harus melapor ke Kantor Cabang BJPS Kesehatan setempat. Kebijakan tersebut mengacu pada prinsip portabilitas yang diemban BPJS Kesehatan.
“Pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang sedang mudik dan status kepesertaannya aktif,” tegasnya.
Untuk itu, jelas Solih, peserta harus memastikan telah membayar iuran dan disipilin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif. Untuk mengecek iuran peserta, dapat dilakukan melalui aplikasi BPJS Kesehatan Mobile pada menu Cek Iuran.
“Sedangkan untuk daftar fasilitas kesehatan dapat dilihat di website BPJS Kesehatan, Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile, atau melalui Care Center BPJS Kesehatan 1500400,” ucapnya.
Selain itu, kata Solih, untuk memastikan kelancaran peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, BPJS Kesehatan juga telah menciptakan Aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat didownload secara gratis di Google Play Store untuk perangkat Android.
“Aplikasi tersebut menyediakan telepon pentinh, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan,” katanya.
Dikatakan, selama libur lebaran 2017, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500400 untuk mendaftar menjadi peserta JKN-KIS, memperoleh informasi, melakukan pengaduan, melakukan konsultasi kesehatan, memperoleh pelayanan administrasi peserta JKN-KIS (mutasi dan aktivasi), serta mengetahui perhitungan denda pelayanan. Layanan BPJS Kesehatan Care Center 1500400 hadir 7 x 24 jam.
“Khusus untuk layanan konsultasi kesehatan dapat diperoleh pada Senin – Jumat pukul 07.00 – 20.00 WIB,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperoleh berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta.(sir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *