Kabupaten Karawang, SpiritNews-Assosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Karawang akan mengkaji SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.585-yanbangsos/2017 tentang ketetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Karawang.
Ketua Apindo Karawang, Abdul Syukur mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian terhadap SK Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan itu karena dinilai sangat memberatkan pengusaha.
“Kami belum bisa mengatakan menerima atau menolak keputusan gubernur mengenai UMSK Karawang itu. Kami akan melakukan kajian terlebih dahulu, sebelum menentukan sikap,” kata Abdul kepada SpiritNews, di kantornya, di Kompleks Perumahan Resinda Karawang, Kamis (15/6/2017) malam.
Dikatakan, dalam melakukan kajian tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Apindo Jawa Barat, Apindo Pusat dan sektoral-sektoral yang ada di Kabupaten Karawang.
“Keputusan mengenai besaran UMSK Karawang itu sangat berdampak kepada daya saing perusahaan. Contoh, UMSK Purwakarta, Garut dan Majalengka sangat jauh berbeda dengan Kabupaten Karawang. Ini akan meningkatkan daya saing. Artinya, perusahaan bisa saja pindah ke daerah lain karena upah lebih murah,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Ahmad Suroto mengatakan, penetapan UMSK Karawang itu berdasarkan SK Gubernur Nomor 561/Kep.585-yanbangsos/2017.
“Kami selalu melakukan rapat kordinasi agar keputusan gubernur terkait pengupahan ini bisa segera diterbitkan. Kita berharap semua pihak bisa menerima dan melaksanakan putusan ini yang merupakan kewenangan gubernur,” tambahnya.
Dikatakan, UMSK yang ditetapkan gubernur ini sedikit berbeda dengan usulan yang direkomendasikan Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana.
“Dengan keluarnya SK Gubernur ini, Pemkab Karawang berharap masalah pengupahan di Karawang dianggap selesai dan semua pihak harus melaksanakan putusan tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan SK gubernur UMSK Karawang untuk sektor I jenis industri tekstil dan turunannya menjadi Rp 3.616.075,5, UMSK sektor jenis industri pengolahan industri kayu dan pengolahan kayu dan sejenisnya menjadi Rp 3.949.017,5, UMSK sektor III jenis industri pengolahan dan pengawetan daging dan lainnya menjadi Rp 4.151.145,00 dan UMSK sektor IV Rp 4.164.700,00.
“Karena hanya sedikit perbedaan antara rekomendasi bupati dan juga usulan yang disampaikan oleh Apindo, kita harapkan semua pihak bisa menerima,” ucapnya.(sir)