Kota Sukabumi, SpiritNews-Abdul Latif, terdakwa kasus penipuan penerimaan pegawai di RSUD Syamsudin, kabur usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Kamis (15/6/2017).
Kasi Pidum Kejari Sukabumi, Racham Zamal kepada wartawan menerangkan, pelaku kabur setelah berhasil mengelabui polisi yang mengawalnya, sebelum dimasukkan ke dalam mobil tahanan.
“Sebenarnya kasus kaburnya tahanan ini pada Selasa (13/6) sore. Bukan kami menutupi informasi ini, tapi kami sedang melakukan pencarian terhadap terdakwa kasus penipuan itu,” kata Racham kepada wartawan.
Racham mengatakan, Abdul Latif kabur dalam posisi diborgol saat menuju mobil tahanan. Ia diduga berhasil membuka borgol, dan kemudian lari ke arah belakang gedung pengadilan negeri Kota Sukabumi.
“Jarak antara sel di pengadilan dan parkir mobil memang jauh karena sedang ada renovasi gedung. Usai lolos, pelaku menyelinap diantara kerumuman pengunjung sidang, dan lari melompati tembok belakang,” jelasnya.
Ia mengaku, jaksa, petugas PN Sukabumi dan polisi sempat mengejar Abdul Latif, namun tak berhasil. “Kami hanya menemukan rompi tahanan tak jauh dari gedung PN Sukabumi,” katanya.
Menurutnya, pihaknya sudah memintai keterangan sejumlah pihak, untuk menangkap kembali Abdul Latif.
“Bukan kelalaian, kita sudah berusaha sesuai SOP. Kami belum menemukan jawaban bagaimana terdakwa bisa melepaskan dari borgol. Apakah ada yang membantunya, kami sedang mencari tahu,” ujarnya.
Abdul Latif yang tercatat sebagai warga Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Pria ini menjalani persidangan karena memiliki sejumlah orang dengan iming-iming dipekerjakan di RSUD Syamsudin SH.
Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 378 dengan hukuman dua tahun penjara.(ony)