Kota Jakarta, SpiritNews-Pembatasan motor yang tadinya berlaku di Bundaran HI hingga ke Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat akan diperluas.
Nantinya, motor bakal dilarang melintas di sepanjang penggal jalan protokol yang diberlakukan sistem ganjil-genap.
“Program pembatasan ruang gerak kendaraan bermotor roda dua akan segera diuji coba di jalan protokol lokasi ganjil-genap,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada wartawan , Sabtu (17/6/2017).
Kebijakan tersebut atas kesepakatan stakeholder dalam rapat Forum Lalu Lintas yang dilaksanakan pada Rabu (7/6/2017) lalu.
Para pemangku kebijakan menilai upaya tersebut dapat menjadi solusi untuk mengatasi kemacetan di jalur protokol.
Sebagai kesiapan dalam uji coba, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mempersiapkan sarana dan prasarana rambu-rambu lalu lintas untuk mendukung kebijakan tersebut. Pihak kepolisian akan menyiapkan personel untuk penjagaan, pengaturan, patroli hingga penegakan hukum di kawasan tersebut.
“Untuk pemantauan operasionalisasi perlu pemasangan CCTV dan bekerja sama dengan Kemenkominfo, sekaligus sosialisasi program tersebut,” ungkapnya.
Belum dipastikan kapan uji coba akan dilakukan. “Belum ditentukan kapan uji cobanya. Nnti akan ada lagi rapat koordinasi untuk menentukan tanggal uji cobanya,” imbuhnya.
Untuk mengakomodir pemotor yang memiliki kepentingan melintas di lokasi ganjil-genap, akan disiapkan feeder gratis untuk melanjutkan perjalanan.
Masyarakat bisa memarkirkan motornya di gedung-gedung terdekat di sekitar kawasan ganjil-genap.
Pembatasan motor yang selama ini berjalan berlaku mulai dari Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga ke Jalan Medan Merdeka Barat.
Pembatasan motor tersebut berlaku mulai pukul 06.00-23.00 WIB.
Dengan adanya rencana perluasan pembatasan ruang gerak motor pada kawasan ganjil-genap ini, diharapkan menjadi pemecah masalah kemacetan di Jakarta serta dapat membangun nilai estetika Ibu Kota yang lebih tertib dan rapi.(SpiritNews/Detik)