Kabupaten Aceh Timur, SpiritNews-Kepolisian Sektor (Polsek) Ranto Peureulak, Sabtu (17/06/2017) sekitar pukul 10.00 WIB mengamankan Alaidin alias Wak Lay Bin Arsyad (54) warga Desa Pasir Putih. Dia dituduh menyimpan narkotika, jenis ganja.
Kapolsek Ranto Peureulak, Iptu Musa mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.
“Dari informasi itu, kami tindak lanjuti dan lima anggota Polsek Ranto Peureulak langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP). Dari TKP diamankan tersangka yang saat itu berada di halaman rumahnya,” kata Musa.
Setelah tersangka ditangkap, kata Musa, penyidik kemudian menjemput kepala dusun setempat untuk dijadikan saksi untuk melakukan penggeledahan rumah tersangka.
Dikatakan, dengan disaksikan kepala dusun penyidik menggeledah rumah tersangka dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkusan plastik sedang berisi 10 paket ganja bungkusan, satu bungkusan besar, satu buah tas samping warna hitam berisi ranting, daun, batang dan biji ganja ranting yang dimasukkan dalam plastik.
Selain itu, penyidik juga menemukan satu bungkusan plastik yang berisikan biji-biji ganja yang ditemukan di dapur rumah tersangka dan uang tunai Rp 710.000 yang ditemukan di kantong sebelah kiri pada celana pendek yang dipakai tersangka.
“Untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan ke Mapolsek,“ ungkapnya.(mah)