Didesak Publikasikan Perusahaan Belum Bayar THR, Ini Kata Disnakertrans

  • Whatsapp
Kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi
Kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi

Kabupaten Sukabumi, SpiritNews-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi terus mendapat desakan agar mempublikasikan perusahaan yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap karyawannya.
Namun desakan itu tidak bisa dilakukan, karena Disnakertrans, tidak memiliki data valid akan perusahaan yang belum membayar THR.
Sekretaris Disnakertrans, Ali Iskandar kepada SpiritNews, Senin (19/6/2017), malam, melalui pesan whaTsApp menerangkan, pihaknya terus mendesak perusahaan agar membayarkan hak buruh sebelum hari raya idul fitri.
“Kami akan mengawal agar perusahan mendapatkan THR sebelum hari raya,” papar Ali Iskandar.
Ia menambahkan, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, tidak terlalu terlibat dalam mengawasi pelaksanaan penentuan THR. Fungsi pengawasan itu, kata dia, ada di Disnakertrans Provinsi Jawa Barat.
“Kami hanya menerima laporan, dan kami hanya melakukan pemantauan saja, apabila ada permasalahan yang dilakukan perusahan,” terangnya.
Ali menyebutkan, pihaknya membuka akses dan membuka pos pengaduan, dalam menampung setiap permasalahan yang menyangkut buruh.
“Silahkan informasikan kepada kami. Bisa langsung melalui pesawat seluler, media sosial, atau langsung ke Kantor Disnakertrans. Dari itu, kami mengajak semua media atau organisasi yang peduli terhadap buruh, agar selalu membantu menginformasikan,” katanya.(ony)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *