Kabupaten Karawang, SpiritNews-Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, mengaku tidak bisa berbuat banyak untuk memberikan sanksi kepada PNS yang diduga tidak pernah masuk selama dua tahun terakhir. Pasalnya, BKPSDM belum menerima laporan dari pimpinan yang bersangkutan.
Kabid Pengembangan Karir dan Disiplin Pegawai, BKPSDM Karawang, Abbas Sudrajat mengatakan, pihaknya tidak pernah mendapatkan laporan apapun terkait adanya PNS yang berbulan-bulan tidak masuk kerja karena alasan diperbantukan ke pusat untuk menjadi pendamping DPD RI.
“Kita tidak pernah menerima surat tembusan apapun dari Sekretariat DPRD (Setwan) dan seharusnya Sekretaris DPRD (Sekwan) sejak awal sebelum yang bersangkutan diperbantukan memberitahukan kita terlebih dahulu, untuk apa dan atas dasar apa PNS tersebut diperbantukan disana,” kata Abbas kepada SpiritNews, Selasa (20/6/2017).
Diakuinya, permasalahan PNS memang baru diketahuinya dari Media Sosial yang saat ini sedang ramai. Namun BKPSDM tidak dapat serta merta melakukan tindakan begitu saja sebelum ada laporan dari atasan PNS tersebut secara langsung, dimana dalam laporan tersebut juga harus disertai oleh barang bukti bahwa PNS tersebut memang tidak pernah masuk kerja selama ini.
“Ya, saya juga baru tahu ya, karena selama ini tidak ada laporan apapun dari Setwan kepada kami, jadi bukan kami mendiamkan ya, hanya saja ini jelas kelalaian dari Setwan yang melakukan pembiaran,” katanya.
Dijelaskannya, berdasarkan PP NO. 53 Tahun 2010 dan PK BKN No. 21 Tahun 2010 mengenai Disiplin PNS dan Peraturan Kepala (Perka) BKN No 21 tahun 2010, bahwa prosedur untuk pembinaan dan pemberian sanksi bagi PNS yang terbukti melanggar disiplin terletak pada atasannya langsung.
Jadi, lanjutnya, Jika selama ini atasan PNS tersebut tidak pernah melaporkan dan melakukan kewajibannya berupa pembinaan kepada staff-nya yang indisipliner maka secara tidak langsung atasannya ini nantinya akan diberikan sanksi yang sama seperti yang melanggar, sanksi bisa berupa penurunan pangkat sampai kepada yamg terberat adalah pemecatan secara tidak terhormat.
Ketika disinggung apakah memperbantukan PNS untuk bertugas ke tempat lain tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada BKD menyalahi aturan atau tidak, Abbas tegas menjawab, bahwa setiap penunjukan penugasan diluar lingkup pekerjaanya harus ada laporan terlebih dahulu dari instansi yang bersangkutan ke BKPSDM yaitu ke Bidang Mutasi, nanti bisa dilihat untuk apa, dengan tujuan apa PNS tersebut ditugaskan dan apakah di setujui atau tidak,nanti bisa diketahui.
“Setiap penunjukan harus ada laporan administrasinya, gak bisa atuh begitu saja, harus ada surat alih tugas dan dengan perubahan status dari daerah atau pusat,” tandasnya.
Abbas menambahkan, saat ini BKPSDM sedang menunggu apakah ada upaya atau tidak dari Setwan untuk memberikan penjelasan seperti apa kronologisnya kepada pihaknya, karena PNS yang bersangkutan sudah hampir dua tahun tidak bekerja menjalankan tupoksinya sebagai pegawai Kesekretariatan Dewan, dan bertugas tanpa adanya surat perintah penugasan ataupun laporan kepada BKPSDM.
“Kami tunggu apakah ada atau tidak upaya dari Setwan kepada BKPSDM, jika tetap tidak ada kita akan melakukan sidak. Kuncinya ada di setwan kalo menurut saya. Saya butuh kejelasan dari pak sekwan, karena sekwan lah yang jelas tahu apa permaslahannya,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD (Sekwan) Karawang, Agus Mulyana mengakui jika ada PNS yang berinisial R yang merupakan staf pegawai di Bagian Umum Sekretariat DPRD Karawang.
“Ya memang sudah hampir dua tahun bekerja di luar lingkup Pemerintahan Kabupaten Karawang,” kata Agus.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini PNS tersebut memang sedang bertugas di luar kota yaitu di Jakarta menjadi pendamping Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
“Ya betul ada, bukan tidak bekerja ya, namun yang bersangkutan sedang diperbantukan ke pusat untuk mendampingi komisi II DPD RI,” ujarnya.
Dikatakannya, surat tugas ataupun surat perintah yang bersangkutan saat ini masih sedang dalam proses. Dan ketika disinggung mengenai hak dan kewajibannya, Agus menerangkan bahwa yang bersangkutan masih tetap mendapatkan apa yang menjadi haknya namun tunjangan dan lainnya tidak di dapatkannya. “Ya gaji saja, tunjangan tidak dapat,” ungkapnya.(sir)