Kota Jakarta, SpiritNews-Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan sebanyak 1.680 botol minuman keras tanpa pita bea cukai. Miras tersebut diduga berasal dari Batam, Kepulauan Riau.
“Kita amankan kurang lebih sebanyak 70 dus atau kurang lebih 1680 botol dalam satu kontener yang turun di Pelabuhan Sunda Kelapa. Dan informasinya ini berasal dari Batam jadi terminal asalnya dari Batam,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Roberthus Yohanes De Deo di kantornya, kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (20/6/2017).
Pengamanan ini dilakukan pada Jumat (16/6/2017) sekitar pukul 13.00 WIB. Barang tersebut diketahui oleh Tim Intersuler Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang menerima laporan dari masyarakat soal akan adanya miras ilegal masuk ke Pelabuhan Sunda Kelapa
Meski begitu, belum diketahui pemilik atau pengirim miras tersebut. Polisi juga masih mendalami pihak yang akan menerima barang ini.
“Untuk miras sementara tersangka masih dalam penyelidikan karena mereka menyelundupkan dengan jasa pengiriman barang melalui pihak ekspidisi.
Pihak ekspidisi juga belum tahu betul isi paket yang diarahkan tadi. Jadi masih kita dalami asal-usul dan pihak yang akan menerima barang kirimin ini,” ujarnya.
Miras tersebut terdiri dari berbagai macam merk terkenal. Meski demikian belum diketahui keaslian miras tersebut.(SpiritNews/Detik)