Kabupaten Karawang, SpiritNews-Anggota Satnarkoba, Polres Karawang meringkus empat sindikat pengedar ganja dari berbagai tempat dan waktu yang berbeda, Kamis (15/6) lalu. Dari tangan empat tersangka itu diamankan 3 kilogram daun ganja kering siap edar.
Kasat Narkoba, AKP Eko Condro melalui KBO Satnarkorba, Polres Karawang, Iptu Wahab Syahroni kepada wartawan, Selasa (20/6/2017) mengatakan, keempat tersangka yang ditangkap itu adalah Engkos Koswara alias Colay (30) warga Dusun Buah Haseum, Desa Karya Mukti, Kecamatan Lemahabang.
Iko Meilapan alias Kolong (20) warga Dusun Lemahabang, Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, Jaenudin alias Jay (28) warga Kampung Bubulak Sauyunan, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat dan Dodi Sutrisna alias Endo (29) warga Dusun Krajan III, Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang.
“Kami sudah mengamankan dan menyita ganja seberat 3 kilogram dari para tersangka. Mereka merupakan jaringan Lemahabang,” kata Wahab.
Dikatakan, kasus tersebut terungkap tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Berbekal informasi yang sangat berharga itu, kata Wahab, anggotanya langsung melakukan penyelidikan hingga kemudian menangkap Engkos.
“Saat dilakukan penggeladahan badan termasuk di rumah Engkos, anggota kami menemukan 24 (dua puluh) bungkus kertas coklat kecil dan sedang yang diduga berisi ganja plus dua 2 linting ganja. Total keseluruhan lebih sekitar 300 gram,” katanya.
Dijelaskan, penyidik kemudian mencecar tersangka Engkos. Setelah terdesak, Engkos pun akhirnya menyebutkan nama Iko Meilapan alias Kolong sebagai pemasok daun haram tersebut.
“Saat Kolong ditangkap dan digeledah, petugas menyita 1 kilogram ganja plus sebuah handphone. Berdasarkan keterangan Kolong, penyidik kemudian menangkap Jaenudin. Dari tangan Jaenudin, polisi menyita ganja seberat sekitar 1 kilogram dan satu unit handphone,” jelasnya.
Meski sudah mengamankan tiga pelaku jaringan Lemahabang Wadas, penyidik tetap mengorek informasi untuk mengungkap jaringan lainnya. Terakhir, polisi menangkap Dodi Sutrisna.
“Saat digeledah petugas menemukan 17 bungkus ganja berbagai ukuran yang ditaksir beratnya mencapai 700 gram berikut satu buah hape milik tersangka Dodi juga sudah kami sita,” tegasnya.
Kini, kata Wahab, keempat tersangka itu terbukti positif mengkonsumsi ganja setelah di tes urine. Dengan begitu, selain mengedarkan ganja tersebut mereka juga mengkonsumsinya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat(1) jo 111 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Jika terbukti sebagai pengedar, ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” ungkapnya.(sir)