Setelah Satu Tahun, Tersangka Kasus Pencabulan Ditahan Polres Karawang

  • Whatsapp
Nace Permana
Nace Permana

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan, Tasim, warga Kampung Cibogo Desa Margamulya Kecamatan Telukjambe Barat, akhirnya mendekam di ruang tahanan Polres Karawang.
Tersangka Tasim diduga mencabuli Bunga ((14) nama samaran), seorang siswi kelas VIII di salah satu SMP di Karawang.
Salah seorang kerabat korban Nace Permana, mengatakan, kasus pencabulan itu terjadi pada April 2016 silam, tetapi baru dilaporkan pada Minggu (15/1/2017) lalu. Kemudian, Minggu(18/6/2017) lalu, Tasim ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Setelah ditahan pihak keluarga tersangka minta damai. Tapi setelah kasus ini dilaporkan Januari lalu, tersangka malah nantangin,” kata Nace kepada wartawan, Selasa (20/6/2017).
Dikatakan, pihak keluarga tersangka sudah mengajukan permohonan agar kasus persetubuhan anak dibawah umur ini diselesaikan secara kekeluargaan.
“Namun, karena sikap pihak keluarga tersangka yang selama ini terkesan menantang dan ngeledek, kami pun menolak tawaran damai tersebut demi harga diri,” tegasnya.
Diakuinya, kasus persetubuhan ini diketahui pihak keluarga setelah, ayah tiri korban K (37) warga Kecamatan Telukjambe Barat curiga akan perilaku Bunga. Meski Bunga awalnya berusaha untuk menutupi aib yang menimpa dirinya. Bunga akhirnya pasrah dan berterus terang.
“Korban tidak berani melapor ke orangtuanya karena diancam akan ditabrakkan pakai sepeda motor,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan korban, tersangka sudah lima kali melakukan persetubuhan dengan korban. Persetubuhan itu sendiri dilakukan dengan ancaman kekerasan. Sehingga, korban tak kuasa menolak jika tersangka meminta untuk melakukan persetubuhan. “Ya, persebutuhan itu berulang hingga lima kali karena kerap diancam,” ucapnya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, Ipda Herwit Yuanita mengatakan, setelah proses penyelidikan terhadap kasus ini dan didukung bukti-bukti yang kuat, pihaknya akhirnya menetapkan Tasim sebagai tersangka.
“Ya, Tasim sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Herwit melalui pesan WathsAppnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Herwit, penyidik menjerat Tasim dengan pasal 81 dan atau 82 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” ungkapnya.(sir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *