Kabupaten Toba Samosir, SpiritNews-Keinginan Presiden Joko Widodo untuk menjadikan Danau Toba menjadi destinasi wisata kelas dunia sepertinya belum bisa terwujud.
Pasalnya, tujuh kabupaten yang bersinggungan langsung dengan Danau Toba belum menerbitkan peraturan daerah (Perda). Tujuh kabupaten itu adalah Kabupaten Karo, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, dan Kabupaten Dairi.
Salah satu kabupaten yang mengaku belum bisa melakukan tindakan apa-apa kepada bangunan rumah dan kios di kawasan pinggiran Danau Toba adalah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba Samosir.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Toba Samosir, Ultri Simangunsong mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa melakukan penertiban terhadap bangunan rumah dan kios yang ada di kawasan pinggiran Danau Toba di Desa Lumban Silintong, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara.
“Kita belum bisa melakukan penertiban karena perda sebagai dasar untuk penertiban itu belum,” kata Ultri Simangunsong kepada wartawan saat konferensi pers di Pendopo Pemkab Toba Samosir, Rabu (21/6/2017).
Diakuinya, saat ini Pemkab Toba Samosir masih menggodok untuk membuat rancangan peraturan daerah (Raperda), untuk kemudian disahkan menjadi Perda. Setelah itu, Dinas Pariwisata, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama instansi terkait untuk bisa melakuan penertiban.
“Kami akan melakukan penertiban kalau sudah ada Perda-nya,” katanya.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo diketahui sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49/2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba pada 1 Juni 2016. Hal itu dilakukan untuk pengembangan Kawasan Pariwisata Danau Toba.
Untuk pertama kali Rencana Detail Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Pariwisata Danau Toba disusun untuk periode 2016-2019, dengan target kinerja ditetapkan oleh Menko Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah.
“Otorita Danau Toba dilaksanakan selama 25 tahun dan berakhir pada 31 Desember 2041, dan dapat diperpanjang,” bunyi pasal 32. Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 13 Juni 2016 oleh Menkum HAM Yasonna H Laoly.
Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Toba Samosir, Wilker Siahaan juga mengingatkan para wartawan agar mendaftarkan perusahaan persnya ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
“Kami berharap semua wartawan bisa mendaftarkan perusahaan pers-nya ke Diskominfa. Sehingga kami memiliki data base mengenai perusahaan pers dan wartawan yang bertugas di Kaupaten Toba Samosir,” kata Wilker.(oct)