
Kabupaten Aceh Utara, SpiritNews-Petugas dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Aceh meringkus A (30), warga Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara terkait kasus narkotika jenis ganja.
Tersangka ditangkap pada Selasa, (20/6/2017) sekitar pukul 09.30 WIB di Desa Alue Garut, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Dir Resnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Drs Agus Sartijo mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Kabupaten Aceh Utara sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis ganja.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan mencoba melakukan undercover buy dan berhasil menangkap tersangka.
“Anggota Subdit II melakukan undercover buy dan berhasil menangkap tersangka yang berperan sebagai penjual atau pengedar sedangkan pemodal sekaligus penanam sebanyak 2 orang berhasil melarikan diri,” ujar Agus kepada wartawan, Rabu (21/6/2017).
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 200 kilogram yang dimasukkan dalam 7 karung besar.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah timbangan dan lima buah gunting yang diduga digunakan untuk pengepakan.
“Setelah kita menyita barang bukti, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil ditemukan ladang ganja di daerah tersebut, kemudian berkordinasi dengan Polres Lhokseumawe untuk tindak lanjut ladang tersebut,” pungkasnya.(mah)






