Merasa “Dipimpong” Polisi, Orang Tua Siswa Gagal Melaporkan Oknum Kepala Sekolah

  • Whatsapp
Ilustrasi gambar uang
Ilustrasi gambar uang

Kabupaten Karawang, SpiritNews-Meski sudah berada di depan ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Karawang, perwakilan orangtua siswa SDN Kemiri IV Jayakerta gagal melaporkan oknum kepala sekolah tersebut ke Polres Karawang.
Hal ini terjadi karena orangtua lebih mempertimbangkan biaya dan waktu jika laporan tersebut ditangani penyidik Satreskrim Polres Karawang.
“Klo memang bisa di Polsek, kami lebih baik laporan ke Polsek Rengdengklok saja. Bisa hemat biaya dan waktu,” kata salah seorang perwakilan siswa seperti ditirukan, Aipda Toni, salah seorang penyidik Polres Karawang, kepada wartawan, Rabu (21/6/2017).
Perwakilan siswa tersebut, kata Toni, mengaku sudah mendatangi kantor Polsek Rengasdengklok untuk membuat laporan polisi terkait dugaan penggelapan uang tabungan siswa yang diperkirakan mencapai Rp 307 jutaan tersebut.
Namun, petugas Polsek menolak untuk menerima laporan tersebut karena jumlah kerugiannya diatas Rp 100 juta.
Malah, lanjut Toni, mereka sempat berpikir sedang dipimpong polisi dalam kasus tersebut karena di Rengasdengklok ditolak tapi kemudian disarankan kembali ke Rengasdengklok setelah tiba di Polres Karawang.
“Bukan dipimpong bu.. ibu boleh saja buat laporan disini dan kita layani. Tapi kalau memang pertimbangannya soal biaya dan waktu tadi, sebaiknya lapor ke Polsek saja. Begitu saran saya,” terang Toni yang saat memberikan penjelasan dihadapan Kasatreskrim Polres Karawang AKP Maradona A Mapaseng.
Kapolsek Rengasdengklok Kompol Agus Suwarsono tak menampik soal laporan tersebut. Pihaknya mengakui menolak menerima laporan tersebut setelah mengetahui jumlah kerugiannya mencapai Rp 265 juta.
“Berdasarkan edaran Kapolda Jabar, Direskrimsus dan Direkrimum, kerugian diatas Rp 100 juta harus ditangani Polres. Jadi, itu dasar kami untuk menolak laporan tersebut dan menyarankan untuk membuat laporan ke Polres Karawang,” kata Agus.
Kasatreskrim Maradona sangat menyesalkan tindakan pihak Polsek Rengasdengklok yang terlalu kaku terhadap kebijakan manajerial tersebut. Seharusnya, Polsek swebagai pelayanan masyarakat harus menerima laporan tersebut.
“Apabila penyidiknya belum berkompeten untuk menyidik perkara tersebut, silahkan limpahkan ke Polres Karawang,” tandasnya.
Salah satu contoh, kata Maradona, penyidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan penyidik Polsek Batujaya dapat ditindaklajuti hingga ke pengadilan.
“Artinya, Polsek juga boleh menyidik korupsi jika memang memiliki kemampuan,” pungkasnya.(sir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *