Kabupaten Karawang, SpiritNews-Masa reses kedua anggota DPRD Kabupaten Karawang akan melaksanakan pada 3 – 9 Juli 2017. Diharapkan para anggota dewan ini bisa menampung aspirasi masyarakat dari masing-masing daerah pemilihan (Dapil).
Demikian dikatakan Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna DPRD Karawang, di ruang rapat DPRD Karawang, Selasa (20/6/2017), dengan agenda Pengumuman Masa Reses II Anggota DPRD Kabupaten Karawang Tahun 2017 dan Perubahan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Karawang.
“Masa reses kedua anggota DPRD ini secara implisit ditujukan untuk dapat menampung aspirasi masyarakat. Anggota DPRD mempunyai kewajiban menyerap, menghimpun, menampung dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat di dapil masing-masing,” kata Cellica.
Dikatakan, reses DPRD ini juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010. Ketiga aturan inilah yang mengakomodir dan menjaring aspirasi masyarakat dan sebagai bentuk tanggung jawab anggota DPRD kepada konstituennya.
“Tentunya diharapkan seluruh aspirasi masyarakat dapat sampai melalui DPRD Kabupaten Karawang. Saya juga yakin jika kita dapat semakin baik berjalan bersinergi dan penuh semangat,” ujarnya.
Ia juga berharap reses setiap anggota DPRD ini dapat memberikan hasil yang dapat meningkatkan kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Karawang. Dan dapat memberikan kontribusi yang positif bagi seluruh masyarakat Kabupaten Karawang.
Terkait mengenai perubahan alat kelengkapan dewan, perubahan ada pada Fraksi PDIP, dimana dalam Badan Musyawarah(Bamus) ada Dedi Junaedi, kini digantikan oleh Nathala Sumedha.(sir)