Kabupaten Aceh Tengah, SpiritNews-Selama bulan suci ramadhan 1438 H, Polres Aceh Tengah meringkus enam tersangka pengedar narkoba.
Keenam tersangka diciduk polisi ditempat terpisah dengan barang bukti kepemilikan narkotika jenis shabu dan ganja. Salah seorang tersangka merupakan mantan polisi, berinisial Z.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hairjadi, melalui Wakapolres Kompol Warosidi mengatakan, empat dari enam tersangka merupakan pengedar shabu dan dua diantaranya pengedar ganja.
“Para tersangka bervariasi tugasnya. Tapi rata-rata pengedar. Pasal yang kita terapkan adalah tentang memiliki, menyimpan, mengedarkan, dan menjual (Narkotika), sesuai pasal 111, 112, 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun maksimal 12 tahun,” kata Warosidi saat menggelar konferensi pers, Selasa (20/6/2017).
Dikatakan, empat tersangka kasus narkotika jenis shabu masing-masing adalah Mlz, RA, MS, Sjd, dan T. Polsi menyita barang bukti dari para tersangka ini berupa paket-paket kecil shabu yang secara keseluruhan seberat lebih kurang 4 gram.
Sedangkan dua tersangka kasus ganja masing-masing inisial Rzk dan JA. Dari keduanya polisi menyita barang bukti berupa ganja kering seberat 1.400 gram.
Selain itu, Polres Aceh Tengah juga menetapkan satu tersangka lagi yang juga merupakan mantan polisi karena kepemilikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di rumahnya. Tersangka tersebut berinisial Z yang hingga kini masih buron.
“Mantan Anggota Polri yang sudah di PDTH dengan inisial Z. Dan sekarang pun kita tetap lagi melakukan penyelidikan tentang keberadaan beliau,” ungkapnya.(mah)